JPU Sebut Adanya Penggiringan Opini di Pemberitaan Mbah Prenjak. Penasihat Hukum: Argumennya Subyektif! 

Jatengpress.com, Karanganyar – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Hardiyanti Eka Agustina alias Mbah Prenjak kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (14/4/2025).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya penggiringan opini terkait situasi yang dialami terdakwa. 

“Wartawan dan awak media tidak datang saat pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Mereka tidak mengerti jalannya perkara secara keseluruhan dan hanya menelan informasi setengah-setengah. Penasihat hukum seolah-olah ingin menggiring opini masyarakat khususnya membuat netizen Indonesia bekerja agar terdakwa bisa dibebaskan dengan cara menjual cerita yang dibuat seolah-olah miris dan sedih dimana terdakwa yaitu seorang nenek lansia sebatang kara dimasukkan dalam jeruji besi,” kata Jaksa Muda Harsi Primmitia yang membacakan replik JPU. 

Ia juga menyebut kondisi Mbah Prenjak di penjara lebih terjamin dibanding kehidupannya selama bertempat tinggal di Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo. 

“Terdakwa sudah tidak mempunyai tanah dan rumah sama sekali. Karena saksi Sujito kasihan kepada terdakwa, maka diperbolehkan tetap tinggal di rumahnya yang sudah dibeli oleh saksi Sujito sampai terdakwa bosan atau dengan kata lain, sampai terdakwa meninggal dunia,” kata Harsi. 

Di replik itu tertulis pula penasihat hukum yang diduga bekerjasama dengan awak media untuk menggiring opini publik demi membebaskan Mbah Prenjak. 

Dalam kasus ini, lansia sebatang kara serta buta huruf itu terlibat dugaan penipuan dan penggelapan. Saat itu, Mbah Prenjak dibangunkan dari tidurnya untuk menandatangani secarik kertas kuitansi jual beli tanah Rp21 juta. Lansia itu dituntut empat bulan penjara. Selama masa persidangan, ia dititipkan di Rutan Klas 1 A Surakarta. 

Masih dalam sidang tersebut, Umar J Harahap dari kuasa hukum terdakwa Mbah Prenjak menanggapi dengan Duplik.

Duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Mbah Prenjak itu disampaikan dengan lisan. 

” Kami akan tetap menyatakan pembelaan kepada mbah prenjak sesuai dengan dokumen pledoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya ” terang Umar. 

Salah satu anggota Tim kuasa hukum mbah Prenjak Muhammad Nuraji Basuki menyoroti salah satu poin yang disampaikan dalam duplik JPU terkait alasan kejaksaan negeri Karanganyar dalam memenjarakan mbah Prenjak. 

Menurut Nuraji kalimat yang menyatakan mbah prenjak akan mendapatkan fasilitas pelayanan tempat tinggal, perawatan, makanan selama dipenjara tersebut tidak pantas disampaikan dalam persidangan karena dianggap merendahkan terdakwa yang mempunyai hak perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. 

“Itu kami anggap merendahkan hak perlindungan hukum seoarang warga negara,” ujar Nuraji. 

Nurarji mengatakan pernyataan JPU dalam persidangan dianggap subjektif.

Ia mengatakan, tengah mendiskusikan langkah – langkah hukum atas profesionalitasnya sebagai seorang Jaksa Penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto mengatakan pernyataan Replik oleh JPU dalam kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mbah Prenjak merupakan dinamika dalam persidangan.

Ia mengaku pihaknya menyerahkan keputusan sidang kepada majelis hakim yang memimpin.

“Itu kan salah satu bentuk materi persidangan, itu dinamika dalam persidangan, Jadi alangkah baiknya kita serahkan saja sama persidangan, biar hakim yang menentukan seperti apa,” ungkap dia

“Adanya replik, dan duplik menjadi salah satu dinamika dalam persidangan, ya itu tahapan dalam persidangan yang memang harus dilalui,” pungkas dia. (Abdul Alim)