Buta Aksara Giring Mbah Prenjak Jadi Pesakitan

Jatengpress.com, Karanganyar – Suara ketok palu Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring tak hanya menyudahi sidang putusan kasus pidana mbah Prenjak di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (21/4). Namun juga berhasil menumpahkan air mata yang sejak awal ditahan lansia sebatang kara serta buta aksara bernama lengkap Hardiyanti Eka Agustina itu.

Usai diputus bersalah di kasus penipuan dan penggelapan, ia beranjak dari kursi pesakitan menuju penasihat hukumnya, Umar J Harahap. Kemudian, ia dibantu petugas untuk berjalan menghampiri keponakannya, Wahyudi yang selama ini mendampingi budenya itu dan menghadiri sidang. 

Uwes, trimo wae patang sasi. Timbange kedowo-dowo (Sudah, terima saja vonis empat bulan penjara. Daripada banding malah tambah panjang urusannya),” kata Mbah Prenjak lirih ke Wahyudi. 

Sejenak keduanya berbincang. Wahyudi menggapai tangan keriput budenya itu sebelum melepasnya kembali ke Rutan Klas IA Surakarta. 

Mbah Prenjak masih harus menyelesaikan kurungan lima pekan lagi, setelah dititipkan ke rutan sejak 30 Januari 2025. Wanita asal Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 21 juta.

Seandainya ia bisa baca tulis, tentunya nasibnya lebih baik. Ia pasti akan membaca terlebih dulu secarik kertas kuitansi yang disodorkan ke dirinya sebelum ditandatangani. Kertas berisi bukti sah jual beli tanah itu bukti kuat dirinya secara sah dan meyakinkan terlibat di perkara pidana. Dalam persidangan, ia melalui penasihat hukum mengaku tak memahami adanya jual beli itu. Menjadi wanita tua yang lugu serta tak bisa membaca maupun menulis sungguh tak menguntungkan. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Di luar ruang sidang, Wahyudi terduduk lemas. Ia merasa bingung apakah akan mengambil langkah banding. Ia merasa seorang diri memperjuangkan keadilan untuk budenya itu. “Kerabat lain menjauh. Malah saya disalahkan kenapa ikut-ikutan,” ujar Wahyudi. 

Sebelum Mbah Prenjak dibawa ke rutan, ia menyelipkan selembar uang Rp 50 ribu ke tangan budenya itu. Hanya itu uang yang tersisa di dompet kuli bangunan ini, setelah sebelumnya ia juga memberikan Rp 200 ribu. “Enggak tahu kenapa, bude minta uang. Katanya buat kebutuhan di penjara,” katanya. 

Kini, Wahyudi hanya berharap mbah Prenjak tetap sehat. Uang penjualan tanah yang tak juga dimiliki Mbah Prenjak, akan diupayakan kembali ke budenya. Uang itu sebagian dipakai salah seorang kerabat untuk membeli sepeda motor. Informasi yang diterimanya, sepeda motor itu malah digadaikan. 

Anggota penasihat hukum dari Umar J Harahap & Partners, Rizki Maulana Azhar mengatakan pihaknya memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Beberapa hal akan dirundingkan ke keluarga Mbah Prenjak. 

“Kami serius menangani kasus ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa. Yakni empat bulan penjara. Sebenarnya mbah Prenjak belum pernah dipidana, harusnya ini yang meringankan. Tapi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,” katanya. (Abdul Alim)