Jatengpress.com,Temanggung, Anggota Komisi III MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah menyelenggarakan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI 1945” di Ponpes Karang Santri, Bandunggede, Kedu, Temanggung ,Jawa Tengah, pada Kamis, (24/04/2025).
Dalam acara tersebut, Mas Abduh sapaan akrabnya menjelaskan bahwa hak dasar warga negara mesti dipenuhi oleh negara tanpa diminta. Namun yang masih menjadi tantangan adalah cukup banyaknya jumlah warga negara yang belum mengetahui hak-hak dasarnya.
“Misalnya hak pendidikan, kesehatan, rasa aman, perlindungan hukum, dan kesejahteraan sosial masih banyak belum diketahui oleh warga karena kurangnya literasi terkait hak-hak dasar yang ada,” ujar Mas Abduh melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Pesan yang tak terlewatkan oleh Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jateng VI ini adalah mengingatkan agar negara melalui instansi-instansinya jangan melanggar atau abai terhadap hak-hak dasar warga negara.
“Selama ini masih ada pelanggaran terhadap pelayanan hak-hak dasar warga negara. Dan kasus pelanggaran terhadap hak dasar warga negara ini jarang diusut tuntas, serta pelakunya sering tak disanksi tegas,” ketus Mas Abduh.
Mengingat dirinya berada di Komisi III yang membidangi hukum, Mas Abduh sebagai Kapoksi menegaskan akan mengawal terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Jika ada yang belum terpenuhi sesuai amanat konstitusi, aturan dan implementasinya mesti dievalusi atau disesuaikan kembali.
“Jadi prinsipnya konstitusi dan aturan di bawahnya serta implementasinya adalah untuk membuat warga negara hidup merdeka, adil dan makmur. Jika itu belum terpenuhi, negara melalui instansi-instasi yang ada mesti dikoreksi,” imbuh Mas Abduh.
“Saya bersama rekan-rekan di komisi tiga akan mengawal mitra-mitra kerja yang ada untuk memenuhi hak-hak dasar warga melalui pembuatan peraturan, pengawasan kinerja eksekutif dan penganggaran,” pungkas Mas Abduh. (*)
Gus Abduh saat sosialisasi 4 Pilar.