Teken MoU Dengan Kejaksaan, BPR BKK Tasikmadu Dapatkan Pendampingan Hukum Untuk Perbankan

Jatengpress.com, Karanganyar-PT BPR BKK Tasikmadu (Perseroda) menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (12/3).

Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila bersama Direktur PT BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi di Aula Kantor Kejari Karanganyar.

Direktur PT BPR/BKK Tasikmadu (Perseroda) Didik Darmadi mengatakan, banyak kebijakan banknya yang memerlukan pendampingan kejaksaan. Dengan begitu Langkah yang diambil akan lebih hati – hati dan tidak mengandung konsekuensi hukum serta sesuai aturan perbankan dan hukum.

Dia tidak menyebutkan berapa dana kredit yang macet yang memerlukan pendampingan jaksa dalam menagih. Namun dengan adanya jaksa di samping BPR/BKK Tasikmadu itu, maka proses penagihan tidak main – main serta secara hukum legal.

Kerjasama dengan kejaksaan ini memang lebih fokus agar setiap Langkah dan kebijakan perbankan memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dengan pendampingan kejaksaan ini Langkah bank akan semakin baik ke depan dan tidak khawatir terjebak adanya fraud akibat kebijakan kurang hati – hati,” katanya.

MoU ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan kewibawaan pemerintah melalui mekanisme negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, khususnya terhadap nasabah dengan kredit macet.

Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan tugas kejaksaan dalam mendukung perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD).

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki tugas untuk membantu pemerintah daerah dalam pendampingan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD yang merupakan perusahaan milik pemerintah setempat,” tegasnya.

MoU ini diharapkan dapat membantu BPR BKK Tasikmadu dalam mengelola risiko hukum, mencegah potensi sengketa hukum. (Abdul Alim)