Tak Hanya ASN, Pemkab Kebumen Bagi THR Untuk Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa

Jatengpress.com, Kebumen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen tahun ini memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai non ASN, kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), hingga perangkat desa. Yakni, sebagai petugas penunjang kegiatan (P2K).

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan, pemberian THR bagi pegawai non ASN telah ditandatangani dan bisa segera dicairkan. Adapun besaran THR yang diberikan yakni Rp 300 ribu per orang.

Lilis menyebut, pemberian THR tersebut sebagai wujud komitmen kami dari pemerintah daerah agar pegawai non ASN tetap diperhatikan. “Bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah untuk masyarakat,” ujarnya dalam rilis yanh disampaikan Sabtu (22/3/2025).

Dia berharap, dengan pemberian THR itu dapat membantu memenuhi kebutuhan lebaran. untuk tambahan jasa pegawai non ASN itu dapat dibayarkan setelah jasa pegawai non ASN untuk Januari dan Februari 2025 direalisasikan atau paling lambat 25 Maret 2025.

“Bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa pegawai non ASN maka pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran jasa Januari dan Februari direalisasikan,” sebut dia.

Selain pegawai non ASN, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (tamsil) bagi kades, sekdes, dan perangkat desa. “Besaran nominalnya berbeda-beda,” sebut dia.

Dikatakan, untuk kepala desa Rp 1,1 juta, sekdes Rp 990 ribu, dan perangkat Rp 891 ribu. Tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang lebaran Idul Fitri. “Semoga bisa digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan lebaran. Insya Allah semua kami perhatikan dapat tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” tuturnya. (han)