Satpol PP Kebumen Tertibkan Baliho di Kawasan Alun-alun Pancasila, Satpol PP: Tidak Untuk Baliho Bersifat Komersial

Jatengpress.com, Kebumen – Satpol PP Kabupaten Kebumen melakukan penertiban dua baliho di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (19/3/2025). Yakni, baliho besar di depan Kantor Pos Kebumen dan baliho di pojok SMAN 1 Kebumen.

Kedua baliho tersebut diturunkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen dengan menggunakan alat barat crane. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda), Satpol PP Kabupaten Kebumen Juniadi Prasetyo mengungkapkan, proses penurunan baliho atau reklame sudah sesuai dengan SOP.

“Kami mendapatkan surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan baliho tersebut,” katanya Rabu (19/3/2025). Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 151/ 2021 disebutkan bahwa dilarang memasang reklame atau baliho di kawasan Alun-alun Kebumen yang bersifat komersial.

Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat sebelum memasang baliho untuk berkoordinasi terlebih dahulu. “Kami mengimbau masyarakat jika ingin memasang baliho di kawasan alun-alun untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP agar penerapannya tidak menyalahi aturan,” pesan dia.

Sebelum dilakukan penurunan baliho, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. “Kami berikan penjelasan dan teguran dan kami minta agar diturunkan sendiri. Tetapi tidak diindahkan, maka otomatis kami tertibkan,” sebutnya.

Untuk baliho di tempat lain, kata Juni, pada prinsipnya jika itu melanggar aturan, tidak berbayar, atau tidak berizin akan dilakukan penertiban. “Tapi prosesnya tida semua langsung ditertibkan. Ada kajian dan pendalaman sesuai dengan SOP,” jelas dia.

Disampaikan, semua akan dicek terlebih dahulu, baliho yang dipasang berbayar atau tidak dan ada izinnya atau tidak. “Selain itu, jenis reklamenya sesuai atau tidak,” beber Juni. (han)