Pertamax Oplosan Bikin Geram. LAPAAN RI: Pelaku Pantas Dihukum Mati!

Jatengpress.com, Karanganyar-Kasus BBM pertamax oplosan yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah membuat masyarakat berang. Tak terkecuali Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI. 

Ketua Ormas ini, BRM DR Kusumo Putro SH MH merasa dikelabui selama mengonsumsi BBM pertamax yang ternyata oplosan bahan kurang berkualitas. Para pelaku menipu dirinya dan jutaan pengguna BBM tersebut. Ia mengatakan, perbuatan melanggar hukum itu di tubuh Pertamina menandakan lemahnya pengawasan internal dan mudahnya para oknum pejabat BUMN memanipulasi aturan secara berjemaah. 

“Sebagai pengguna BBM jenis Pertamax, saya bersama jutaan masyarakat di Indonesia sangat dirugikan. Perbuatan pengoplosan BBM ini membuktikan lemahnya pengawasan di internal sehingga tidak heran jika tersangkanya yang terbaru ada 9 orang, bahkan mungkin bisa lebih,” kata Kusumo, Senin (3/3/2025). 

Perbuatan para pelaku merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Jika hukumannya hanya hitungan tahun, maka tak ubahnya pencurian biasa. Jangan seperti kasus korupsi di PT Timah yang semula dijatuhi vonis 6 tahun. 

“Pengadilan harus tegas menjatuhkan hukuman berat, kalau tidak hukuman mati, ya minimal seumur hidup. Mereka mengkhianati rakyat,” katanya. 

Selain itu, ia juga berharap agar para pelaku korupsi yang sudah dijatuhi vonis pidana, dimiskinkan melalui penyitaan asetnya jika terbukti diperoleh dari hasil korupsi.

“Ini tugas DPR RI bersama pemerintah untuk merevisi Undang-undangnya, atau merubah pasal-pasal hukuman bagi pelaku korupsi. Karena yang sekarang ini terlalu ringan. Mestinya, penjara selama 50 tahun atau hukuman mati bagi terpidana korupsi agar nantinya ada efek takut bagi yang lain,” tandasnya. (Abdul Alim)