Jatengpress.com, Purworejo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Purworejo mengamankan 12 ribu batang rokok ilegal pada operasi yang dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan bersama KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, dan Subdenpom IV/2-2. Petugas berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Jika ditaksir, kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,9 juta,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo, Jumat (21/3/2025). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Adapun sasaran operasi yaitu tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Dengan adanya operasi itu, dia berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisasi. “Sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal harap segera melapor. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya,” pesan Budi.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.
Dia memaparkan, ada lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Ditegaskan, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak bisa diancam pidana jika terbukti bersalah. “Akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara,” jelas dia. (han)