Pilkada di Karanganyar, TPS 01 Desa Kwangsan Ulangi Pemungutan Suara

Karanganyar, Jatengpress.com -TPS 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Panwaslu Jumapolo, Sabtu (30/11/2034). PSU dilakukan karena diduga ada pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk satu jenis pemilihan. 

Ketua KPU Karanganyar Daryono menyebutkan total jumlah pemilih dalam DPT TPS 1 Desa Kwangsan sebanyak 489 pemilih. Adapun jumlah pemilih yang hadir ke TPS itu pada Rabu, 27 November 2024, tercatat sebanyak 326 pemilih. 

Berdasarkan data KPPS, jumlah kehadiran pemilih di proses pemungutan suara ulang sebanyak 275 suara atau telah melebihi 50 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 489 orang.

Daryono mengungkapkan, KPU telah melakukan briefing supaya KPPS lebih teliti dan cermat supaya tidak terjadi kesalahan lagi.

“Selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten rencana digelar 4 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan pada 1-2 Desember 2024. Setelah PSU ini hasilnya akan dikirim ke kecamatan,” ungkapnya

Saat proses penghitungan suara diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) hanya 324 surat suara, sehingga ada kekurangan 2 surat suara. Kemudian saat dilakukan pengecekan jumlah surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) ada 328 lembar. 

“Jadi yang satu Pilgub kurang 2 surat suara, sedangkan yang Pilbup lebih dua surat suara,” katanya. 

Daryono mengatakan, secara umum, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 1.344 TPS di Kabupaten Karanganyar berjalan lancar. Dari pemantauan, juga tidak ada laporan kekurangan surat suara. 

Terkait proses rekapitulasi perolehan suara, Daryono mengajak masyarakat untuk menunggu dan mengikuti proses rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Untuk di Karanganyar, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada 1-2 Desember dan ditingkat kabupaten pada 4 Desember mendatang. (Abdul Alim)