Magelang, Jatengpress.com- Bawaslu Kabupaten Magelang mengingatkan KPU Kabupaten Magelang untuk tidak membatasi wilayah kerja Pengawas TPS. Karena, PTPS butuh keleluasaan dalam menjalankan tugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Pengawas pemilu jangan hanya diberikan ruang gerak yang terbatas,” tegas Kordiv Pencegahan dan Parmas Sumarn Aini Chabibah, melalui rilis yang dibagikan kepada awak media, Jumat (22/11).
Aini menegaskan, sesuai arahan Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI, wilayah kerja Pengawas TPS meliputi seluruh TPS. Untuk memudahkan kerja pengawas TPS dan saksi, sebaiknya disediakan meja kerja.
“KPU dan jajarannya harus bisa memastikan bahwa semua stakeholder di TPS terfasilitasi dengan baik. Kesehatan KPPS dan Linmas juga harus diperhatikan. KPU sebaiknya belajar dari Pemilu 2019 dimana banyak KPPS tumbang,” kata Aini.
Dia menjelaskan, Bawaslu sudah mengirim surat imbauan secara resmi ke KPU Kabupaten Magelang. Imbauan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Kami minta KPU untuk memastikan kesiapan, ketersediaan dan distribusi logistik Pemilihan di setiap TPS. KPU harus memastikan keamanan setiap logistik Pemilihan sehingga logistik dapat sampai dengan kondisi baik di setiap TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.
Kordiv SDMO Muhammad Hafidh menambahkan, distribusi dan lokasi penyimpanan atau gudang logistik Pilkada harus mewaspadai faktor cuaca. Mengingat kondisi cuaca menjelang Pilkada sering hujan dan angin deras. Jangan sampai hujan dan angin kencang merusak logistik pemilihan.
“KPU Kabupaten Magelang juga harus memperhatikan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat tujuan dalam proses distribusi logistik,” kata Hafidh.
Menurut Hafidh, KPU harus bisa memastikan KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. DPT akurat harus ada di TPS.
Para penyandang disabilitas, lanjut Hafidh, harus diberi perhatian dan pelayanan yang baik agar bisa menyalurkan hak suaranya. “Pastikan kesiapan TPS dalam menjamin aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas,” kata dia. (*)