2.011 Pengawas TPS Diminta Petakan Kerawanan Pilkada 

Jetengpress.com, Magelang – Pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab besar. Yakni, memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai prinsip Luber dan Jurdil. 

“Semangat pengawasan pilkada harus menyatu dalam setiap aliran darah kita, melekat kuat dalam setiap tarikan nafas dan terpanggul kuat di pundak,” tegas M Habib Shaleh.

Pesan itu pula yang disampaikan Habib saat melantik 2.011 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 372 desa se-Kabupaten Magelang pada 3 dan 4 November 2024. 

Dia menyebut tugas Pengawas TPS adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Tugas pertama Pengawas TPS, lanjut Habib, mempelajari dan memahamkan diri terkait dengan regulasi pilkada, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, KPPS dan lainnya untuk memetakan kerawanan yang ada.

“Hasil kerja pengawas pemilu akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi asas Luber dan Jurdil serta prinsip Mandiri, Akuntabel dan Berkepastian Hukum atau belum. Begitu besar tanggung jawab kita sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas,” tandasnya.

Lanjut Habib, kerja-kerja penyelenggara pemilu harus terukur, cermat, teliti, obyektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab. Penyelenggara pemilu juga tidak boleh memihak kepentingan kelompok namun hanya memihak pada kebenaran dan keadilan. 

“Mari selalu solid dalam bekerja dan netral sejak dalam pikiran, ucapan dan setiap tindakan. Bersama kita ucapkan mantra Satyam Vada Dharman Chara yang berarti berbicara kebenaran dan praktikan kebijakan. Karena semua yang kita ucapkan harus berisi tentang kebenaran dan semua langkah kita adalah praktik dari kebijakan,” pungkas Habib.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Muhammad Hafidh menambahkan, Pengawas TPS memiliki peran strategis dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebab pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada 2024.

“Pengawas TPS bertugas mengawasi mulai persiapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga mengawasi pergerakan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Hafidh.

Menurut Hafidh, rekrutmen PTPS  berpedoman pada Juknis (Petunjuk Teknis) Pembentukan PTPS, dan arahan pimpinan. “Kami melakukan bimbingan, pendampingan, dan supervisi secara intens kepada Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang, dari sejak sosialisasi pembentukan, rekruitmen atau pelaksanaan pembentukan, pelantikan, hingga pembekalan atau Bimtek (Bimbingan Teknis),” kata dia.

Hafidh mengatakan pihaknya selalu berupaya memastikan bahwa semua tahapan atau proses Pembentukan PTPS benar-benar sesuai dan mengikuti Petunjuk Teknis sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar. (TB)