11 Laporan Dugaan Politik Uang Masuk Bawaslu Kabupaten Magelang

Magelang, Jatengpress.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima 11 laporan dugaan adanya praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, menyebutkan, 11 laporan itu berasal dari 7 kecamatan. 4 laporan disampaikan langsung kepada Bawalu Kabupaten Magelang sedang 7 lainnya melalui Pansascam.

“Laporan akan segera kami kaji apakah sudah memenuhu syarat formil maupun materiil atau tidak. Jika memenuhi syarat, akan segera kita register untuk proses selanjutnya,” terangnya Rabu (27/11). 

Dalam salah satu laporan, menurut dia, disebutkan ada 2 orang berinisial MR Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta P sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Ngluwar. Keduanya diberhentikan karena diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic. 

Mereka terlibat dalam dugaan money politic karena membagikan amplop berisi uang sejumlah Rp 25.000 ke 45 rumah warga pada Senin (25/11).

Terkait hal itu, lanjut Habib, Bawaslu akan memberhentikan mereka berdua untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik terkait jalannya proses Pilkada 2024. 

“Kami tidak ingin timbul ketidakpercayaan publik atas proses dan hasil pilkada. Sangat penting bahwa pilkada harus berjalan sehingga nanti menghasilkan kepemimpinan yang baik,” ujarnya. 

Namun, Habib menegaskan proses pemungutan suara di TPS tempat tugas mereka berdu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Posisi mereka telah digantikan oleh petugas lain untuk memastikan kelancaran proses pemilu.

Tugas PTPS digantikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), sedang petugas KPPS diambilalih oleh petugas dari TPS lain. 

Perlu diketahui, praktik money politic yang menyangkut pemberian uang atau sembako akan dikenakan saksi sesuai Pasal 187A Undang-Undang Pilkada berupa ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. (*)