Tanyakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, LSM Tamperak Datangi Bawaslu Purworejo

Jatengpress.com, Purworejo – Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kehadiran Makmun untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat publik.

Makmun menerangkan, sebelumnya dia mengadukan adanya kegiatan yang memasang gambar salah satu Paslon di lingkungan Kantor Kecamatan Purworejo. Kehadirannya juga untuk menanyakan tindak lanjut dari aduannya, sampai sejauh mana.

“Kami melaporkan dugaan adanya ketidaknetralan ASN, oknum pejabat terlibat, ada bukti otentik (foto-foto) salah satu Calon Wakil Bupati (Dion Agasi) fotonya dipasang di lingkungan Kantor Kecamatan Purworejo. Kami melaporkan ke Bawaslu tanggal 30 September, sedangkan peristiwa di Kecamatan Purworejo, kegiatan Gowesnya Minggu (29 September),” tutur Makmun, Jumat (04/10/2024).

Makmun melanjutkan bahwa, Panwascam Purworejo sudah menegur Camat pada Sabtu malam (28/09) sekitar pukul 20.00 WIB, namun hingga pagi hari gambar belum diturunkan.

Gambar Cawabup Purworejo, Dion Agasi Setiabudi yang dipasang di Gapura Kecamatan Purworejo dan dilaporkan ke Bawaslu. (Foto: Jatengpress.com/Ist)

“Kami menduga ada kesengajaan, pembiaran pemasangan gambar karena sebelumnya sudah ditegur oleh Panwas Purworejo. Pemasangan gambar salah satu Paslon dalam Pilkada di gapura kecamatan dan di halaman kantor jelas melanggar aturan. Aturan dibuat untuk memberi sanksi bagi yang melanggar, jika mereka seenaknya, tidak usah ada aturan,” ujar Makmun.

Selain itu, Makmun juga menanyakan soal peristiwa peresmian Showroom UMKM di Bukut Besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener yang dilakukan oleh Cabup Nomor 2, Yuli Hastuti sampai di mana penanganannya, Sumakmun mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya menunjukkan kuatnya indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala Dinas, Kepala Desa, bahkan hingga calon Bupati. Menurutnya, temuan-temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar proses demokrasi di Kabupaten Purworejo tetap bersih dan transparan.

“Dari hasil kajian kami, jelas terlihat adanya pelanggaran yang harus ditindak tegas. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tegas Sumakmun.

Sumakmun menambahkan, dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen DPD LSM Tamperak untuk menjaga integritas pemilu dan mendorong Bawaslu agar tidak “masuk angin” dalam menegakkan regulasi yang ada. Ia berharap Bawaslu dapat berani mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

Disampaikannya, tim LSM Tamperak sudah menganalisa dengan mendalam dua kasus yang terjadi baik dengan mengecek di lokasi kejadian, maupun dengan mencermati video-video dan foto. Ada indikasi kesengajaan dari oknum pejabat publik tersebut yang seharusnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan dengan calon bupati.

“Pasal 71 UU pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi Pidana pada pasal 188, dengan Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 jt,” terangnya.

“Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No. 94 Th 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5 nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi mengatakan bahwa, pihaknya sedang membahas laporan dari Makmun terkait pemasangan gambar salah satu calon kepala daerah di Kecamatan Purworejo dengan Tim Gakkumdu. NING