Jatengpress.com, Purbalingga, Sebanyak 16 dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga melaksanakan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bertempat di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Perpanjangan tersebut menyusul setelah tidak terpenuhinya kuota pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Wakhiddin Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi divisi SDM Organisasi dan Diklat, menjelaskan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga sebelumnya telah melaksanakan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara pada 12 s.d 28 September 2024 di masing-masing kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan.
“Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan lantaran jumlah kuota pendaftaran dua kali formasi belum terpenuhi,” kata wahiddin, Kamis (3/10/2024).
Dijelasjan Wakhiddin, perpanjangan waktur tersebut mendasarkan Surat Keputusan Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.
“Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara dari tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024, yaitu Panwaslu Kecamatan Bojongsari; Pengadegan; Kalimanah; Padamara; Kutasari; Karanganyar; Kertanegara; Bukateja; Mrebet; Purbalingga; Karangreja; Kaligondang; Kejobong; Bobotsari; Karang Jambu dan Kemangkon,” kata Wakhiddin.
Dengan dilakukannya perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas tempat pemungutan suara, Wakhiddin mendorong segenap masyarakat Kabupaten Purbalingga yang telah memenuhi syarat sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara, agar segera mendaftarkan diri ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, sehingga bisa turut serta berkontribusi mengawal proses demokrasi yang bermartabat dan berintegritas pada Pemilihan Tahun 2024 mendatang. (*)