Satpol PP-Bawaslu Tertibkan APK Kampanye yang Melanggar

Jatengpress.com, Purbalingga – Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan Kalimanah, awasi proses penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) sepanjang Jl. Ahmad Yani  – Jl. Mayjen Sungkono (Purbalingga – Kalimanah), yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga dan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan 2, pada pukul 09.30 WIB s.d selesai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga,  Misrad mengatakan, penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi antara stakeholder terkait (Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, Setda Purbalingga, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup) dengan tim pemenangan masing-masing paslon, pada tanggal 4 dan 10 Oktober 2024.

“Teknis penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan masing-masing Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan 2, di bawah pengawasan jajaran pengawas pemilu,” kata Misrad. (*)