Jatengpress.com, Purbalingga – Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bojongsari Purbalingga berhasil mencegah terjadinya pelanggaran netralitas perangkat desa yang akan mengikuti kampanye salah satu calon kepala daerah. Panwaslu sebelumnya mengawasi pelaksanaan kampanye salah satu paslon itu di Desa Karang Banjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (2/10) pukul 19.30 s.d selesai.
Sebelum kampanye dimulai, jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari (Didin Nur Hilal, Eva dan Suyitno) dibawah supervisi langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, juga telah sampai terlebih dahulu, di lokasi kampanye, untuk memastikan kampanye berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dikonfirmasi via telepon, Kamis (3/10/2024), Didin menjelaskan, kronologi hampir terjadinya pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Desa Karang Banjar. Didin menuturkan bahwa, sesampainya di lokasi kampanye, Panwaslu Desa Karang Banjar menyampaikan informasi kepada Panwaslu Kecamatan Bojongsari, bahwa Panwaslu Desa melihat salah satu oknum Perangkat Desa Karang Banjar menggunakan atribut paslon yang akan berkampanye.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal didampingi dua anggotanya, Eva dan Suyitno, mendatangi oknum Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, yang akan datang ke lokasi kampanye, guna melakukan pencegahan.
Setelah dilakukan pencegahan dengan memberikan pemahaman akan potensi pelanggaran yang bisa menjerat Perangkat Desa tersebut, akhirnya Perangkat Desa yang bersangkutan, melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye.
Dengan demikian potensi pelanggaran netralitas Perangkat Desa yang berpotensi muncul di Desa Karang Banjar bisa dihindari dan tidak terjadi pelanggaran netralitas Perangkat Desa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito yang berkesempatan mendampingi proses pengawasan kampanye tersebut, menjelaskan bahwa upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut, Wawan berharap, kedepan tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sehingga proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat. (*)