Jatengpress.com, Banyumas- Rapat Kerja Teknis Panwascam dan PKD Gumelar Kabupaten Banyumas Jawa Tengah yang digelar di Kafe Sada Lanang Desa Tlaga, Jumat ( 11/10/24) membedah materi Potensi Pelanggaran pada Masa Kampanye dan Pemilihan Satu Pasangan Calon Pilkada 2024. Materi ini dibawakan mantan anggota Bawaslu Banyumas, Saleh Dharmawan, SH, MH.
Acara yang digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pengawasan Pilkada ini dihadiri seluruh anggota Pengawas Kelurahan / Desa se – Kecamatan Gumelar .
Ketua Panwascam Gumelar, Edi Supranoto mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting, karena bisa menjadi bekal bagi pengawas agar dalam menjalankan tugas sudah memiliki kemampuan ilmu kepegawaian. ” Ini penting, karena kita butuh bekal untuk menjalankan tugas. Kami Panwascam dan PKD. Jangan sampai kita menjadi gagu saat menghadapi persoalan di lapangan,” ujar Edi.
Sementara itu, pemateri tunggal Saleh Dharmawan menyoroti tentang potensi pelanggaran yang bisa muncul dalam Pilkada tahun 2024 ini. Beberapa hal yang krusial antara lain, adanya politik uang, kampanye diluar jadwal, pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri, Kades dan Peranglat Desa.
” Juga masalah penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah yang digunakan untuk kepentingan kampanye. Termasuk pelibatan BUMN dan BUMD,” ujar Saleh.
Saleh Dharmawan juga menyinggung adanya fenomena pemilihan dengan pasangan calon (Paslon) tunggal. Dosen UIN Saizu Purwokerto ini mengutip Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 54D yang mengatur tentang Paslon tunggal tersebut.
” Di regulasi ini jelas memuat tentang Paslon tunggal yang dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang membuat dua kolom. Kolom itu terdiri satu kolom memuat foto paslon dan satu lagi berupa kolom kosong tak bergambar,” ujar Saleh.
Dikatakan, di Jawa Tengah terdapat tiga daerah yang dalam Pilkada tahun 2024 ini hanya memiliki satu Paslon. Tiga daerah itu Sukoharjo, Brebes dan Banyumas. ” Pilkada satu Paslon ini menjadi tantangan sendiri bagi Panwas , karena itu selain memahami tahapan kampanye juga pelajari betul regulasi tersebut,” tambah Saleh (nan).