Jatengpress.com, Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 bersama sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung andrawina hotel owabong tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Dan Wakil Bupati, serta upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, SE menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan kampanye. “Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” jelas Misrad.
Peserta rapat ini terdiri dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, partai politik pengusung pasangan calon, tim pemenangan, anggota Gakkumdu, serta media massa. Pada kegiatan tersebut terdapat dua narasumber yang memaparkan materi terkait regulasi yang beririsan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan kampanye.
Dalam sesi diskusi, anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono, S.Sos memaparkan tugas Bawaslu terkait pengawasan kampanye. Heru menyoroti metode pengawasan yang diatur dalam regulasi, termasuk peran Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye.
“Pengawasan kampanye dilakukan dengan berbagai metode yang diatur dalam PKPU. Namun, penting dipahami bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) bukan tugas pengawas pemilu, melainkan tim pemenangan pasangan calon” tambah Heru
Pada sesi pemaparan materi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Sutrisno menjelaskan peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum selama Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Sutrisno menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif selama masa kampanye.
“Sesuai ketentuan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Kami berharap tim pemenangan memahami aturan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Sutrisno.
Subroto, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, menambahkan bahwa penertiban APK harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga estetika ruang publik dan mengimbau agar APK tidak dipasang di fasilitas umum yang dilarang, seperti tempat ibadah, taman, dan jalur hijau. (*)