Dugaan Pelanggaran Netralitas, 1 ASN dan 2 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga

Jatengpress.com, Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas, Senin (14/10/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengungkapkan, laporan yang diterima merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.

“Terlapor terduga oknum ASN dan 2 terduga oknum kepala desa disinyalir mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Pada Pemilihan 2024, dengan mengunggah postingan melalui media sosial,,” kata Misrad.

Terkait tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran tersebut, Misrad mengungkapkan, sesuai prosedur penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Bawaslu pasca penerimaan laporan dugaan pelanggaran tersebut yakni, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan melakukan kajian awal dalam 2×24 jam untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, serta menentukan dugaan pasal yang dilanggar, dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pelapor.

”Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam perbawaslu, kami akan melakukan kajian awal selama 2×24 jam, untuk mengecek keterpenuhannya, jika ada yang beleum memenuhi syarat, maka akan kami berikan waktu selama 2×24 jam, untuk perbaikan,” terang Misrad. (*)