Dana Kampanye Cabup IAA Hanya Rp 1 Juta ?

Jatengpress.com, Karanganyar -Calon bupati Karanganyar nomor urut satu Ilyas Akbar Almadani menyebut saldo rekening dana kampanyenya tak akan stagnan. Ilyas yang berpasangan dengan Tri Haryadi merupakan pasangan calon bupati wakil bupati Karanganyar pada Pilkada serentak 2024 berdana kampanye paling sedkit. 

Ditemui usai menyapa warga Wonolopo, Tasikmadu di balai desa setempat, Selasa malam (9/10), Ilyas Akbar Almadani (IAA) mengatakan dana kampanye yang dilaporkannya ke KPU untuk mematuhi aturan penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan hanya dibatasi dana kampanye maksimal Rp 32 miliar namun tak menyebutkan minimal dana kampanye. Sehingga ia menyetor dana kampanye awal di rekening bank Rp 1 juta. 

“Pembukaan rekening dana kampanye diatur oleh KPU. Kita laksanakan dengan mengisi saldo Rp1 juta. Nanti akan kita follow up lagi,” kata Ilyas. 

Putra semata wayang Anggota DPR Juliyatmono ini menyebut saldo rekening dana kampanye masih bisa berubah seiring berjalannya kampanye. Saldo rekening bertambah jika ada kiriman uang dari eksternal maupun internal tim pemenangan. Dana akan berkurang jika diambilnya untuk membiayai kampanye. Pelaporan dana kampanye dilihatnya sebagai kepatuhan calon bupati wakil bupati mematuhi aturan penyelenggara pemilu. Hal itu tidak lantas diartikan calon kepala daerah memiliki modal besar araukan kecil. 

Sementara itu paslon bupati wakil bupati nomor urut dua Rober Christanto-Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye Rp10 juta. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Santosa mengatakan laporan awal dana kampanye (LADK) mengikuti mekanisme pembukaan rekening bank atas nama calon bupati wakil bupati. Dana ini modal paslon berkampanye untuk meningkatkan elektabilitas di hadapan calon pemilih. Pergerakan saldo di rekening terpantau KPU meliputi debet dan kredit. 

“Apakah ada dana masuk untuk sumbangan dari parpol, perseorangan, badan swasta atau lainnya, terpantau,” katanya. 

Usai LADK, paslon menyampaikan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan di akhir masa kampanye menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

“Setelah LPPDK akan diaudit. KPU memberi label patuh atau tidak patuh saja tentang pelaporan dari masing-masing paslon,” katanya. 

Pelaporan dana kampanye bertujuan agar para paslon transparan ke masyarakat. 

Masih terkait dana kampanye, KPU Karanganyar menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon Pilkada Karanganyar 2024 Rp32 miliar. (Abdul Alim)