Jatengpress.com, Magelang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Kesempatan itu dibuka melalui tahap penjaringan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lazim disebut KPPS.
Masa pendaftaran dibuka selama 12 hari (17-28 September 2024) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyebut jumlah calon anggota yang dibutuhkan sebanyak 14.077 personel.
Dengan rincian, 13.937 personel akan bertugas di 1.991 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 367 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan.
“Selain itu, juga dibutuhkan 140 calon anggota KPPS yang akan ditugaskan untuk melayani para pemilih di 20 loksus (lokasi khusus),” katanya, Rabu (27/9).
Mengenai syarat pendaftaran antara lain, WNI, umur paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah TPS, latar belakang pendidikan SMA dan sederajad.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, dan tidak menjadi saksi peserta pemilu atau pemilihan.
Untuk pendaftaran calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
“Tujuh orang pendaftar yang ditetapkan menjadi KPPS akan diminta meng-upload dokumen tersebut melalui aplikasi Siakba,” kata Y Bagyo Harsono, Divisi Sosdiklih, Parma dan SDM KPU Kabupaten Magelang.
Dokumen dimaksud meliputi, foto copi KTP elektronik, Surat Keterangan (SK) Sehat dari Puskesmas/rumah sakit/klinik yang disertai hasil pemeriksaan gula darah dan kolesterol. Ditambah daftar riwayat hidup dan pas foto dan foto ijazah. (*)