Magelang, Jatengpress.com – Dicurigai hendak tawuran, 7 remaja diamankan di Polres Magelang Kota. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit panjang dan sebatang besi panjang, Senin (2/12/2024).
Kejadian itu bermula saat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai potensi tawuran antargeng remaja di pertigaan Nambangan, tepatnya depan SD Gelangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Minggu (01/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Merespon laporan tadi, tim gabungan yang melibatkan Polsek Magelang Tengah, Pawas dan gabungan piket fungsi, segera meluncur ke lokasi.
Sesampai di lokasi, polisi tidak melihat tanda-tanda adanya perkelahian atau tawuran. Namun, ketika tim melakukan penyisiran di sekitar Kampung Nambangan, berhasil menemukan 7 remaja tengah berkumpul. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 4 bilah celurit panjang (corbek) dan sebatang besi panjang di dekat mereka.
Ketujuh remaja bersama barang bukti sajam dan potongan besi panjang tadi langsung dibawa ke Polres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan.
Kapolsek Magelang Tengah, AKP Iwan Tri Kusuma, mengatakan, tim gabungan dari Polres dan Polsek Magelang Tengah saat melaksanakan patroli menemukan kelompok remaja tengah berkumpul dan langsung melakukan penggeledahan.
“Kami menemukan senjata tajam jenis celurit panjang yang langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Iwan.
Penyisiran dilanjutkan ke Kampung Patenjurang, masih wilayah Kelurahan Rejowinangun Utara. Di lokasi ini, tim kembali menemukan 7 remaja yang tengah nongkrong. Namun, di lokasi tersebut ditemukan satu buah celurit panjang (corbek) yang juga diamankan.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayah kerjanya dengan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku tawuran.
“Kami akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang berpotensi meresahkan warga,” tandas kapolres.
Dia berharap masyarakat juga aktif memberikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, salah satu tersangka berinisial FGS (16 tahun) telah diperiksa secara intensif oleh polisi. Sementara 4 remaja lainnya berinisial GCV (17 ), LD (16), AAN (14) dan FG (15) masih dalam pengembangan.
Polisi akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui lebih lanjut mengenai rencana tawuran yang akan dilakukan oleh para remaja tersebut.
Polres Magelang Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari perbuatan yang dapat meresahkan orang lain. (TB)