Jatengpress.com, Karanganyar-Warga setempat mendesak tiga rumah indekos di Rt 03 Rw XIV Desa/Kecamatan Karangpandan untuk ditutup karena aktivitas penyewanya meresahkan. Selain tak pernah mencatatkan identitasnya, ada penyewa diduga melacur.
Dari tiga rumah indekos itu, dua unit milik warga setempat dan satu lainnya milik investor dari luar Karanganyar. Awalnya warga tak menyoalkan pendiriannya sejak enam tahun silam. Namun makin lama, keberadaannya kian meresahkan.
Ketua Rw 14 Pandan Lor, Sugianto mengatakan kekesalan warga setempat berpuncak saat memergoki seorang jejaka asal Yogya hendak bertemu teman kencannya dari aplikasi michat. Setelah didesak, alamat yang dituju di indekos tersebut.
“Pemuda Jogja itu ngaku nyari teman kencannya dari Michat. Ternyata yang dia cari penyewa indekos itu. Kami menolak kampung sini jadi tempat prostitusi,” kata Sugianto usai rembug warga di balai Rw 14, Rabu (11/12).
Rembug warga dihadiri perwakilan Rt 03,04 dan 05 serta kadus Pandan Lor.
Selama enam tahun beroperasi, pemilik indekos tak jarang berseteru dengan lingkungan sekitar. Masalahnya pada pelaporan identitas penyewa kamar yang terkesan ditutupi. Di tiga rumah indekos yang terletak di Rt 03 itu, ditengarai memiliki hingga 44 kamar yang dihuni multigender alias indekos pria dan wanita bercampur.
Pada Maret 2021, salah satu pemilik sempat menyepakati sistem sewa per tahun. Ini supaya identitas penyewa lebih terpantau. Namun diingkari karena masa sewanya ternyata menjadi manasuka. Keresahan yang timbul di lingkungan kembali muncul, hingga mediasi dan kesepakatan diperbarui sebanyak dua kali pada September dan Oktober 2024.
“Kami akhirnya mendatangi indekos itu. Sekaligus mendata dan meminta fotokopi identitas penyewa,” katanya.
Tindakan pengurus Rt, Rw dan warga Pandan Lor disalahartikan pemilik dengan tudingan melakukan sweeping. Pemilik mengadukan aksi tersebut melalui surat yang dikirim ke Camat, Danramil, Kapolsek, Kades dan Ketua Rt 03/Rw 14 Pandan Lor Karangpandan. Surat juga ditembuskan ke bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Karanganyar.
“Kita malah dituduh melakukan sweeping. Warga sepakat lebih baik rumah indekos ditutup saja. Adanya malah membuat keresahan,” katanya.
Penolakan warga terhadap rumah indekos maksiat diwujudkan pemasangan MMT di 10 lokasi. Selain itu, akses jalan tikus dari indekos ke jalan utama Rw 14 ditutup untuk membatasi orang-orang tak dikenal mengusik ketenangan kampung Pandan Lor. Akses itu sebenarnya bukan jalan umum karena masuk lahan privat warga.
Kuasa Hukum Warga Pandan Lor DR BRM Kusumo Putro SH MH mengatakan warga berhak mendapat ketenangan. Jika aktivitas penyewa kamar indekos meresahkan, sudah seharusnya pengelola merespons keluhan itu. Serta tidak malah menunjukkan perlawanan.
“Surat yang dikirim ke Danramil sampai ke tembusan Bupati Karanganyar itu dibuat oleh seseorang yang mengaku menantu pemilik. Isinya menuding warga mensweeping. Lagipula pembuat surat itu apakah punya kuasa mewakili pemilik indekos?” katanya.
Kusumo menginginkan warga Pandan Lor kembali tentram dan jauh dari aktivitas kemaksiatan. Ia siap melakukan perlawanan secara hukum apabila pemilik rumah indekos masih melakukan persekusi dan fitnah sweeping terhadap warga Pandan Lor. (Abdul Alim)