PWI Kecam Ajudan Pj Gubernur Jateng yang Tarik Kaki Wartawan Hingga Jatuh dari Tangga

Jatengpress.com, Purworejo – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indinesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol ( Purn) Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik kaki korban hingga terjatuh,” kecam Petir dalam pernyataan resmi yang dikirimkan kepada wartawan, Jumat (27/09/2024).

Akibat terjatuh dari tangga Hotel Patra Jasa Semarang itu, kaki sebelah kiri korban mengalami rasa sakit hingga jalannya pincang.

“Kaki kiri korban itu memang sedang dipasang pen. Ditambah jatuh karena ditarik oleh ajudan Pj Gubernur Jateng, dia mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir yang juga ketua LBH PETIR ini.

Ulah ajudan Pj Gubernur Jateng itu, tambah Petir, bisa dikenakan pidana penjara sebagimana diatur pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Siapapun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban, ” kata Petir.

WARTAWAN BUKAN KREAK

Zainal Petir menegaskan bahwa, profesi wartawan bukan kreak atau gangster. Sehingga Pj Gubernur Jateng butuh pengamanan ekstra ketika diwawancara wartawan. Oleh karena itu, Petir meminta kepada para kepala daerah untuk tidak terlalu ketat (berlebihan) pengamanannya saat diwawancara oleh wartawan.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over (berlebihan) pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” tegasnya.

Petir menegaskan, ia siap mendampingi korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polda Jateng.

” Demi menjaga kehormatan wartawan, saya setuju pelaku harus dilaporkan ke polisi. Kalaupun ajudan itu dari anggota tetap saja bisa diproses kok. Tidak ada yang kebal hukum,” tandas Petir.

Petir menambahkan, kalau ajudan itu dari Polda Jeteng maka Kapolda, Irjen Ribut juga ikut bertanggung jawab.

” Kapolda dan Pj Gubernur harus bisa membina dan memberikan pencerahan bagaimana ketika berhadapan dengan teman- teman wartawan. Wong wartawan tidak akan menyerang keselamatan Pj Gubernur kok ajudan sangat represif. Tolong belajar bagaimana menghadapi rakyat sipil,” kata Petir.

Kejadian yang sangat merendahkan dunia pers Jateng berawal ketika Wisnu tengah melakukan doorstop kepada Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Saat itu, Wisnu bertanya mengenai beberapa hal, antara lain adalah soal isu menolak bersalaman dengan Calon Gunernur Andhika Perkasa dan soal PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

“Saya lagi nanya terkait viralnya salaman Nana dengan Andika Perkasa dan kasus perundungan PPDS Undip. Terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh,” kata Wisnu.

Dikutip dari detikjateng, usai kejadian, Nana pun sempat meminta maaf kepada Wisnu usai melihat peristiwa tersebut terjadi di depan matanya. Ia menepuk bahu Wisnu, dan bersalaman sebelum akhirnya memasuki mobil. NING