Judi Online Bawa Dampak Ganda dan Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Jatengpress.com, Magelang – Judi online selain membawa dampak yang merugikan, juga berpotensi menjadi ancaman serius dalam kehidupan di masyarakat 

Dari sisi ekonomi sangat berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial. Di bagian lain, bisa membawa dampak kerugian psikologis.

“Secara hukum pelaku judi online bisa terancam sanksi hukum yang berat,” kata Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi, dalam Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Upaya Pencegahannya, di Pendopo Setkab Magelang, Rabu (18/9).

Judi online, katanya, juga membawa pengaruh negatif untuk keluarga dan masyarakat. Apalagi generasi muda yang rentan terjerumus ke aktifitas illegal.

Sugeng mengatakan, pada era digital seperti sekarang, akses terhadap internet telah membuka peluang besar bagi perkembangan teknologi. 

“Kemajuan itu juga diikuti oleh berbagai tantangan. Salah satu di antaranya adalah peningkatan kasus judi online yang meresahkan masyarakat,” lanjut Sugeng.

Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi. 

“Kami dari Dinas Kominfo Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menyebarluaskan literasi digital yang positif, serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Magelang,” imbuhnya.  

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait bahaya judi online dan upaya pencegahan terhadap semakin maraknya judi online di masyarakat.

Kanit VI Ekonomi Khusus Polresta Magelang Iptu Rudi Mulyono menyebut beberapa cara agar terhindar dari judi online. Di antaranya waspada jika ada penawaran pembuatan/peminjaman rekening dengan iming-iming profit yang besar. Jangan berikan data pribadi kepada siapapun tanpa keperluan yang jelas.

“Waspada bila anak sering begadang bermain handphone atau komputer dan meminta tambahan uang saku,” pesan Rudi.

Sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, yang dapat terkena sanksi karena terlibat judi online yaitu penyelenggara aplikasi judi, penyedia/pembuat situs judi, yang mempromosikan ajakan/akses berjudi baik melalui website, SMS, whatsapp, telegram, medsos.

“Orang yang menjual barang bermuatan judi, orang yang menjual koin dalam pertaruhan dan juga pemain judi online itu sendiri,” pungkasnya. (*)