Puluhan Pejabat Pemkab Magelang Ikuti Tes Urine 

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Tercatat, 75 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menjalani tes urine, yang diadakan Badan Kesbangpol bersama Badan Nasional Narkotika (BNN). Tes urune berlangsung di Ruang Bina Karya Setkqb Magelang, Jumat (20/12).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Magelang, M Taufik, mengatakan, 75 pejabat dimaksud bertugas di lingkup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektur, Diskominfo, dan BKPPD.

“Kegiatan tes urine ini diperuntukkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (ASN),” katanya.

Tes urine dilaksanakan sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Kali ini kami menyasar di Pemerintah Daerah (ASN), mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata M Taufik 

Menurut Kepala BNN Kabupaten Magelang, Siswoyo Adi Wijaya, bahwavsosialisasi P4GN telah sering dilakukan oleh BNN, namun angka kasus peredaran gelap Narkotika tiap tahun semakin meningkat.

Berdasarkan data ungkap kasus yang dilakukan Polresta Magelang tahun 2024, ada 64 perkara yang berhasil diungkap dari 21 kecamatan.

“Yang paling tinggi ada di Mertoyudan dengan 15 perkara, kemudian Secang, Mungkid, Muntilan dan Salam,” sebut Siswoyo.

Dia mengatakan, beberapa kecamatan itu berada di jalan utama (perlintasan) antara Semarang dan Yogyakarta. Tapi bukan berarti di kecamatan yang lain aman.

Terkait kondisi tersebut, rencananya Desa Mertoyudan akan dijadikan Desa Bersinar tahun 2025 mendatang.

“Maka langkah-langkah pencegahan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dengan tepat sasaran yang harus dimulai dari kesadaran dalam keluarga,” ujar Siswoyo.

Sekda Adi Waryanto mengemukakan, masalah narkotika masih menjadi ancaman nyata yang dapat merusak masa depan bangsa. Terutama adalah generasi penerus termasuk di lingkup Pemkab Magelang. 

“Kita semua memiliki kewajiban bahwa implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 dapat berjalan secara efektif,” ujar Adi.

Perda tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya Narkotika di kalangan ASN dan membentuk lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkotika serta mendukung kegiatan tes urine sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga integritas ASN.

“Selain itu, saya mengajak bapak ibu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menjadi pelopor baik di lingkungan kerja dan tempat tinggal sehingga dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ajak Adi. (*)