BPN Purworejo Sukses Tangani 40 Sengketa Tanah, Capai 2.000% dari Target

Jatengpress.com, Purworejo – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil menyelesaikan 100% SHAT PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024. Dari target 35.752 bidang, realisasinya tercapai semua.

Selain itu Kantah/BPN Purworejo juga mampu melebihi target PBT PTSL (Pendaftaran Batas Tanah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dari jumlah target 55.789 bidang, dapat tealisasi 55.796 bidang, atau mencapai 100.01%.

Prestasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantah/BPN Purworejo, Andri Kristanto, pada acara media gathering di Kantor BPN Purworejo, Selasa (31/12/2024). Selain PTSL, masih di tahun 2024, BPN Purworejo juga menerima penghargaan atas prestasinya, berhasil menyelesaikan pengadaan tanah (BPN sebagai sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah/P2T) pada PSN Bendungan Bener.

Prestasi paling moncer, berhasil menangani sengketa tanah melebihi target.

“Target penanganan sengketa tanah di Kabupaten Purworejo tahun 2024 adalah 2. Tapi kami berhasil menyelesaikan 40 sengketa (2.000% dari target),” tutur Andri.

Kasi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan (SKP) BPN Purworejo, Didik, menambahkan, ke-40 sengketa yang berhasil diselesaikan adalah masalah waris antar keluarga serta overlap atau tumpang tindih batas tanah.

“Biasanya yang mengajukan sengketa adalah keluarga mengenai hak waris. Sebagian sengketa karena ada tumpang tindih batas tanah. Permasalahan tersebut kami rangkum dan telaah. Kami akan upayakan mediasi sebanyak 3x. Jika kesempatan tersebut masih belum memungkinkan (deadlock), akan kami beri perpanjangan 1x mediasi. Tidak hanya mereka (pihak yang bersengketa) yang datang ke kantor, kami biasanya juga jemput bola ke desa lokasi tanah yang disengketakan,” papar Didik.

Jika sudah diberi waktu tambahan, pihak yang bersengketa masih belum sepakat, maka biasanya pihak BPN akan menyarankan untuk dimediasi di luar. Pihak yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum, atau menggunakan mediator luar BPN.

“Selain sengketa, ada beberapa perkara yang ditangani oleh Seksi SKP terkait utang piutang dan wanprestasi. Target tahun 2024 adalah 2 perkara. Tapi ada 11 perkara (BPN sebagai tergugat) yang masuk dan telah selesai 5 perkara. Biasanya berupa gugatan penangguhan atau pembantaran lelang (sertifikat yang diagunkan),” ungkap Didik.

Kakantah Purworejo, Andri Kristanto menambahkan, selain capaian tersebut, BPN Purworejo juga mendapat piagam penghargaan kinerja dan komitmennya dalam pelaksanaan persertipikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo. Lalu Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Tahun 2024 dengan nilai Kualitas Tertinggi 95,55.

Capaian lain yakni, sertifikasi BMD (Barang Milik Daerah) kabupaten dengan target 434 bidang, terealisasi 470 bidang (108.29%). Kemudian sertifikasi BMN (Barang Milik Negara) dengan target 1 bidang telah berhasil diselesaikan.

“Untuk pengadaan tanah pada proyek Pengendali Banjir Target 152 bidang, Realisasi 177 bidang (116.45%). Pemberian uang ganti rugi (UGR) 160 bidang, 17 pending. Dari jumlah yang masih pending, sebanyak 16 dalam proses (6 TKD Jogoboyo), 5 bidang revisi validasi kuasa PYB (pihak yang berhak). Satu bidang diagunkan kami jadwalkan ulang, juga dua bidang yang pemiliknya di luar negeri kami jadwalkan ulang jika surat kuasa sudah ada. Dua bidang masih cs (dan kawan-kawan) serya keterangan waris belum lengkap,” papar Andri.

Ada satu orang warga Desa Wasiat yang masih belum menerima hasil musyawarah, sehingga belum menerima UGR. NING