2.503 Anggota BPD Se Kabupaten Magelang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jatengpress.com, Magelang – Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, Kamis (5/12/2024).

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan dalam acara pengukuhan yang berlangsung di Halaman Setkab Magelang.

Menurut Sepyo, sebagai mitra Kepala Desa, anggota BPD harus berkolaborasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan terkait program untuk kemajuan desa. Termasuk ikut menyelesaikan program Pemerintah seperti Stunting, kemiskinan ekstrim dan pengangguran.

Meskipun bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, lanjut Sepyo, anggota BPD harus menjaga tugas dan fungsi utamanya. Yakni, melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran dan penggunaan APBDes.

Menurutnya, hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa bersama-sama dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.

Tak lupa, Sepyo mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) yang menyelenggarakan kegiatan itu. Dia juga mengucapkan selamat kepada segenap anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Sepyo juga memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kemarin, sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades setempat, Katon Dwiandito menyampaikan anggota BPD yang diperpanjang sampai 8 tahun ada 2.503 orang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, dari 367 desa.

Dia menyebutkan, perpanjangan masa jabatan ini guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.

“Jadi, masa jabatan anggota BPD yang semula 6 tahun kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun,” jelas Katon.

Adapun mengenai tugas BPBD, Katon menjelaskan, memiliki 3 fungsi antara lain, fungsi legislasi, aspirasi dan pengawasan. Dalam konteks Pemerintahan Desa, BPD sebagai mitra utama Kepala Desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.

“Jadi nanti mereka (anggota BPD) bisa mengingatkan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunannya setiap tahun,” terangnya.

Sementara fungsi legislasi BPD sendiri salah satunya ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi di desa. (*)