Jatengpress.com, Purworejo – Tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (MBPRU) Yogyakarta, akan segera melakukan penilaian pada 177 bidang tanah terdampak proyek pengendali banjir dan pengaman pantai kawasan Bandara International Yogyakarta (YIA), di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pada tahap pertama, sebanyak 58 bidang tanah terdampak di empat desa akan dinilai. Tanah tersebut ada di Kecamatan Ngombol, yakni Desa Pejagran sebanyak 21 bidang, Wasiat 19 bidang dan Tunjungan sebanyak empat bidang. Kemudian di Kecamatan Purwodadi ada di Desa Jogoboyo sebanyak 14 bidang.
Proses appraisal tersebut ditandai dengan diserahkannya data norminatif dan peta bidang tanah hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut kepada KJPP MBPRU, Jumat (08/11/2024).
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto selaku Ketua P2T proyek tersebut mengatakan, KJPP MBPRU tersebut merupakan tim penilai pertanahan independen yang sebelumnya telah ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Sebelum bekerja, kata Andri, KJPP tersebut harus sudah mendapat SK penetapan dari ketua pengadaan tanah yang akan menilai fisik dan non fisik yang terdampak bangunan dan tanam tumbuh.
“Untuk itu hari ini, kami undang dan kami serahkan SK penetapan kepada KJPP,” ujarnya Jumat (8/11).
Rencananya, appraisal terhadap 58 bidang tanah itu akan dilaksanakan selama tujuh hari kalender. “Mulai Jumat (8/11) ini hingga Jumat (15/11) pekan depan. Akan kami monitor setiap hari,” terang dia.
Setelah clear, selanjutnya akan dilakukan appraisal kembali terhadap bidang terdampak lain. Dia berharap, tim KJPP dapat segera bergerak untuk membandingkan dan mengecek hasil inventarisasi dan identifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh BPN Purworejo.
Selain itu, tim KJPP dapat betugas secara profesional, valid, dan akurat. Dia juga meminta, ketika mendapati kendala atau masalah di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan BPN Purworejo.
“Sebelum bisa bekerja, KJPP memang harus mendapatkan SK penetapan penilaian pertahanan untuk kegiatan pengadaan tanah ini dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Makanya, hari ini saya mengundang mereka. Pertama, untuk memaparkan bagaimana nanti proses penilaian terhadap bidang-bidang tanah dari warga yang terdampak, baik fisik maupun nonfisik. Fisik itu bisa tanaman dan bangunan atau lainnya di atas tanah terdampak,” kata Ketua P2T sekaligus Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, usai kegiatan.
KJPP, nantinya akan bekerja berdasarkan data nominatif dan peta bidang tanah dari hasil proses inventarisasi dan identifikasi (inven iden) yang telah dilakukan oleh P2T.
“Dalam pekerjaan ini hingga pemberian uang ganti untung, kami menerapkan 4K, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi dan Komitmen. Jadi masing-masing, mulai hari ini tim KJPP sudah mulai bergerak ke lapangan memastikan, membandingkan, mengecek dan memverifikasi apa yang sudah kami (P2T) kerjakan. Tiap hari saya juga akan melakukan pengecekan,” kata Andri.
Menurut dia, untuk menghitung harga tanah, KJPP memiliki rumus tersendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kemudian, untuk menentukan harga tanam tumbuh, menggunakan SK Bupati Purworejo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian Atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Purworejo.
Andri menegaskan, bahwa luasan tanah yang dipakai oleh Tim P2T adalah yang tertera dalam sertifikat tanah, bukan di letter C.
Acara ini ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan dari tiga pihak antara Kantor Pertahanan Kabupaten Purworejo selaku P2T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Surono, dan KJPP yang diwakili oleh Uswatun Khasanah. (NING)
.