Jatengpress.com, Karanganyar-Pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif di DPRD Karanganyar periode 2024-2029 diprotes. Proses Setiawan Dibroto yang menggantikan Adhe Eliana yang maju calon bupati Karanganyar dituding tidak sah.
Protes disampaikan Suwarto, kader Partai Gerindra Karanganyar yang nyaleg di dapil 2. Ia menuding terjadi praktik transaksional, pelanggaran etika politik dan menabrak prinsip keadilan dalam proses PAW di DPRD Karanganyar. Ia sempat melayangkan surat somasi ke Ketua DPRD Karanganyar per tanggal 29 Oktober 2024, namun pelantikan anggota DPRD antarwaktu tetap berlangsung.
“Kami telah menyampaikan keberatan tersebut tetapi tidak mendapat respon sehingga proses pelantikan anggota DPRD Periode 2024-2029 atas nama Setiawan Dibroto menggantikan Adhe Eliana tetap dilaksanakan alias tiada ditunda,” kata Suwarto, Minggu (10/11/2024).
Selain melayangkan surat protes ke institusi DPRD Karanganyar, Suwarto juga menyurati Ketua DPC Gerindra Karanganyar, Adhe Eliana. Di surat itu yang dilayangkan 6 November 2024 itu, ia mengulas kecurangan yang dialaminya. Adhe pernah berkunjung ke kediaman Suwarto untuk menyampaikan surat permintaan dukungan bagi Adhe maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar. Tanpa memeriksa isi surat dan percaya dengan Ketua DPC, Suwarto segera saja menandatangani surat tersebut.
Namun alangkah terkejutnya Suwarto, surat tersebut ternyata berisi pengunduran dirinya sebagai Caleg.
“Saya baru mengetahui belakangan bahwa surat yang saya tanda tangani tersebut ternyata Surat Pengunduran Diri saya sebagai Caleg, bukan surat dukungan untuk Adhe Eliana maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar,” kata Suwarto.
Ia pun menuntut Adhe agar segera mengembalikan surat yang telah diteken tersebut, namun tak juga digubris Adhe.
Ia menyebut Adhe tak patut berbuat demikian. Lantaran surat undur diri diperoleh dari cara tak pantas, ia menganggapnya tak sah. Ia menduga surat itu diperoleh Adhe demi Setiawan Dibroto melenggang di dewan periode 2024-2029.
Penting diketahui, DPRD Karanganyar menetapkan Setiawan Dibroto, seorang caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1, sebagai pengganti Adhe Eliana, caleg terpilih dari Dapil 2 yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada sebagai Calon Wakil Bupati. Pelantikan Setiawan sebagai anggota DPRD melalui PAW dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kontroversi PAW ini semakin memanas karena sembilan caleg dari Dapil 2 secara serentak mengundurkan diri, meskipun peluang mereka duduk di kursi DPRD sudah di depan mata. Suwarto mengkritik langkah pengunduran tersebut yang dilakukan tanpa musyawarah.
“Bayangkan, sembilan orang mundur sekaligus. Bagaimana nasib suara rakyat yang mereka bawa? Seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebagai kader Partai Gerindra yang telah berjuang di Dapil 2, Suwarto menilai bahwa keputusan ini tidak menghargai prinsip representasi konstituen dan perolehan suara. “Sebagai caleg yang aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil 2, saya merasa keputusan ini bukan hanya mengabaikan suara rakyat di Dapil saya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme yang digunakan,” jelas Suwarto.
Suwarto menuntut Partai Gerindra dan pihak terkait segera memberikan kejelasan terkait keputusan ini.
“Saya mendesak Adhe Eliana untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka transparansi terkait alasan penggantian ini, karena ini tidak hanya menyangkut kader, tetapi juga hak konstituen di Dapil saya yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada saya,” tambahnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Karanganyar Setiawan Dibroto mengatakan, permasalahan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang ada.
Hasil dari tersebut tetap menyatakan bahwa proses PAW itu tetap sah.
“Kita sudah lewati prosedur dari bawah juga sama yg bersangkutan, ya kita teruskan ke PN, ke DPD, ke DPP, ke KPU dan lanjut DPRD proses paw, dan sah sudah,” ucap dia.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut.
Namun, surat tersebut datang setelah proses PAW berakhir.
“Iya ada, tapi aduannya sudah terlambat sehubungan proses di KPU sudah slesai dan SK Gubernur sudah turun dan sudah diklarifikasi pihak ketua partai gerindra Karanganyar, karena selalu peserta pemilunya adalah Parpol,” ucap dia. (Abdul Alim)