Pj Bupati Magelang Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Magelang, Jatengpress.com– Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menekankan mengenai netralitas ASN, baik dari pusat, Mendagri, BKN, Gubernur, Bupati/Walikota yang telah membuat surat edaran untuk netralitas ASN.

Dia mengingatkan adanya edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yakni, bila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi simpeg dari masing-masing ASN. Apabila PPK pejabat kepegawaian atau Bupati/Walikota tidak segera menindaklanjuti adanya tindak ketidaknetralan ASN tersebut.

“Nanti akan berdampak pada pemblokiran masing-masing data kepegawaian ASN itu sendiri,” kata Sepyo Achanto.

Hal itu juga yang diutarakan Sepyo di forum Fokus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forkopimda dan Forkopimcam se- Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11). FGD itu mengangkat tema ‘Menjaga Kondusifitas Wilayah Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024’.

Terkait itu, Sepyo meminta agar aturan tentang netralitas ASN tersebut untuk dipedomani para camat di Kabupaten Magelang.

Dia merasa prihatin, karena ada pihak-pihak, baik LSM maupun masyarakat yang telah melaporkan melalui WhatsApp secara pribadi terkait adanya 12 camat yang telah dilaporkan.

“Tolong masa Pilkada ini agar betul-betul menjaga kenetralannya,” tegas Sepyo.

Meski hal itu masih indikasi-indikasi, namun Sepyo berharap setelah ini ASN agar benar-benar mengikuti aturan main yang ada dengan mempedomani surat edaran baik dari Kemendagri, BKN, Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Tolong ini untuk menjadi perhatian, kalau nanti ada laporan dan sampai masuk ke aplikasi di BKN, ini akan ada pemblokiran kalau tidak ditindaklanjuti,” tandas Sepyo.

Terkait tahapan Pilkada, lanjut Sepyo, Pemkab Magelang telah melakukan kewajibannya dengan sangat baik, yaitu memberikan hibah kepada KPUD 100 persen. Bahkan untuk Kabupaten Magelang telah mendapat penghargaan karena telah menyelesaikan hibah pembiayaan untuk bantuan Pilkada ini.

Pemkab Magelang juga telah memberi bantuan sarana dan prasarana kepada KPUD seperti ruangan kesekretariatan bagi panitia Bawaslu di setiap kecamatan dan bantuan SDM di KPUD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menyampaikan, peran DPRD pada gelaran Pilkada ini adalah memastikan penyelenggaraan Pilkada harus ada kerangka pendanaan. 

Dengan keterbatasan Pemerintah Daerah dalam pendanaan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada, maka DPRD mendorong adanya Perda tentang dana cadangan.

“Maka dalam kurun tiga tahun DPRD dan Bupati sudah mempersiapkan Perda tentang dana cadangan untuk Pemilukada tahun 2024. Fungsi kami di situ yaitu fungsi legislasi,” jelasnya.

Karena itu, tambah Sakir, sampai hari ini hibah untuk pelaksanaan Pilkada sudah terselesaikan semua, baik hibah kepada KPU maupun kepada Bawaslu.

“Cukup besar anggarannya, kurang lebih 40 miliar,” bener Sakir.

Selain itu, kata Sakir, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemilu tersebut.

“Sejauh mana nanti pertanggung jawaban anggaran yang  dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada ini,” kata Sakir. (*)

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto bersama jajaran Forkopimda dan Forkopimcam saat menghadiri acara Fokus Group Discussion terkait Tahapan Pilkada 2024. (istimewa)