Netralitas ASN Pemkab Magelang Jadi Sorotan Publik

Magelang, Jatengpress.com – Masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Magelang menjadi soratan publik.

Koordinator Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang, Goenadi Yusuf, mengatakan, netralitas ASN dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada masih menjadi tantangan.

“Maka kami menyatakan siap ikut memantau jika ada aparat yang tidak netral,” kata Goenadi Yusuf, usai audiensi dengan Pj Bupati Magelang.

Dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati Magelang, Goenadi menegaskan tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. 

Terkait itu, Forum meminta Pj Bupati Magelang untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Magelang bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Goenadi menyebut terbitnya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang berisi penegasan MK : pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. 

Pelanggaran netralitas ini mencakup keputusan maupun tindakan yang sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”

“Melalui putusan itu Mahkamah memandatkan sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada. Maka saya mengajak seluruh elemen masyarakat jangan takut melaporkan jika ada ASN yang tidak netral,” tandasnya.

Bila perlu, lanjut Goenadi, Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang, akan melakukan pendampingan dan melindungi masyarakat yang akan melaporkan tentang ASN yang diduga tidak netral.

Karena itu pula, Goenadi berharap, agar seluruh pejabat di Pemkab Magelang termasuk camat untuk benar-benar netral dan tidak menjadi tim sukses kedua paslon.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, pihaknya terus memantau netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Bila ada laporan-laporan terkait ASN melalui Bawaslu dan rekomendasinya benar (terbukti) bersalah itu harus ditindaklanjuti,” katanya.

Sepyo mengungkap adanya surat edaran dari BKN yang menyebutkan, bila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg) milik ASN tersebut, apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah namun tidak menindaklanjuti.

Menurut Sepyo, peringatan terhadap para ASN, terus dilakukan. Termasuk menggelar pertemuan dengan jajaran forkopimda dan forkopimcam se-Kabupaten Magelang, di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Menjaga Kondusifitas Wilayah pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024) lalu.

Sepyo mengaku prihatin terkait aduan-aduan adanya ASN terindikasi tidak netral. Meski hal itu masih bersifat indikasi, namun dirinya berharap ASN agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

“Tolong tegakkan sikap netralitas ASN, bila melanggar akan ditindaklanjuti setelah ada rekomendasi Bawaslu,” tandasnya. (*)