Jatengpress.com, Magelang– Capaian bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Magelang masih jauh dari harapan.
Dari target sebesar Rp 59,2 miliar, sampai dengan 31 Agustus 2024 baru terealisasi sebesar Rp 27,7 miliar atau sebesar 46,81 persen
Demikian diungkapnan oleh Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Persiapan Opsen PKB dan BBNKB 2025 di Grand Artos Hotel and Convention, Magelang, Selasa (01/10).
Karena itu Pempro Jateng lewat inovasi program “Sengkuyung” yaitu tuntaskan piutang jaga kepatuhan, minta Pemda Kabupaten/Kota bersinergi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penagihan piutang pajak kendaraan bermotor.
Yang diperlukan saat ini, terobosan dan inovasi agar target itu dapat tercapai dengan efektif efisien, salah satunya memanfaatkan teknologi. Terkait peningkatan pendapatan ini sangat berdampak pada kelangsungan pembangunan Pemerintah Daerah.
“Artinya pajak retribusi dan pendapatan yang lain ini dikumpulkan sebanyak-banyaknya dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih sejahtera,” kata Asfuri.
Dia menyebutkan, jumlah penduduk di Kabupaten Magelang saat ini hampir 1,3 juta jiwa, sementara APBD hampir mencapai 2,7 triliun.
Menurut dia, kondisi ini masih dirasa belum ideal. Karena itu peran PAD menjadi sangat penting untuk membantu pembangunan di Kabupaten Magelang.
“Tentu saya berharap, kita ingin tidak bergantung pada anggaran dari pusat terus menerus. Kita harus mandiri dengan cara terus mendorong peningkatan PAD ini,” ujarnya.
Untuk itu, Asfuri juga berharap agar Pemerintah ramah terhadap investor, sehingga bisa lebih mendorong PAD. Dia juga mendorong pertumbuhan UMKM di Kabupaten Magelang untuk lebih ditingkatkan lagi.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, menyampaikan tujuan rapat koordinasi ini adalah sebagai upaya optimalisasi PAD Kabupaten Magelang. Khususnya dari penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor pada 2024 serta Persiapan Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025.
Bagi hasil pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2020-2023 dari target yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng, baru di tahun 2021 bisa tercapai. Pada tahun 2020, 2022 dan 2023 belum mencapai target yang telah ditentukan.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama karena pendapatan bagi hasil yang sudah masuk dalam APBD tentu sudah direncanakan untuk digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Magelang” kata Ziti Zumaroh. (*)