KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meraih penghargaan kategori pratama, dalam capaian Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Di mana 98 persen warga Bumi Intanpari menjadi peserta JKN.
Dengan capaian itu, seharusnya setiap warga dalam populasi, memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Serta bermutu dengan biaya terjangkau.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar mengatakan pemerintah wajib memastikan para peserta JKN di Bumi Intanpari terlayani kebutuhannya di semua faskes. Jangan ada lagi diskriminatif dan layanan kesehatan terlambat diberikan.
“Tinggal sedikit yang belum terkaver JKN. Harapannya, yang belum itu disisir. Kemudian jika tidak mampu secara finansial, agar dikaver APBD,” kata Ali, Senin (28/10).
Anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029 ini meyadari perubahan kondisi sosial ekonomi mempengaruhi kemampuan peserta JKN dalam membayar iuran. Terutama bagi karyawan usai diberhentikan perusahaan. Mereka sebelumnya berstatus pekerja penerima upah badan usaha (PPU). Mereka yang kini pengangguran atau sedang mencari kerja itu tetap membutuhkan jaminan kesehatan.
“Kita berusaha memaksimalkan UHC. Ada skala-skala prioritas yang harus dikaver,” kata pria yang juga pengurus DPD PKS Karanganyar ini.
Belum lama ini, Komisi D rapat bersama mitra kerja RSUD Karanganyar. Sebagai faskes utama di Karanganyar, kualitas layananan dan perbaikannya perlu diperhatikan.
Ali Akbar mengatakan pentingnya pelayanan RSUD yang cepat dari mulai dari IGD hingga ke Bangsal. Hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat seputar pelayanan RSUD, mulai dari antrean panjang pasien IGD pindah ke bangsal. Menurutnya, persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar RSUD untuk meningkatkan pelayanan.
“Kami masih menerima banyak keluhan soal layanan di RSUD terutama pasien yang menunggu terlalu lama di IGD mau geser ke bangsal,” kata dia. (Abdul Alim)