BPN Purworejo Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Elektronik dari Program PTSL Parmas

Jatengpress.com, Purworejo – Kantor Pertanahan/BPN Purworejo, Jawa Tengah, membagikan sertifikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (Parmas). Sertifikat elektronik diberikan oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi untuk warga Desa Bener dan Ketosari, Kecamatan Bener.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menyampaikan bahwa, total ada 435 sertifikat elektronik yang diserahkan hari ini, Selasa (29/10/2024).

“Sebanyak 435 sertifikat elektronik kami serahkan di dua desa. Dengan rincian 168 sertifikat dibagikan untuk warga Desa Bener dan 267 sertifikat untuk warga Desa Ketosari,” jelas Andri usai pemberian sertifikat di Balai Desa Bener.

Andri menjelaskan, yang diserahkan ke warga merupakan salinan resmi sertifikat elektronik yang memiliki fungsi sama. Yaitu, sebagai bukti hak atas tanah. Jika dahulu berbentuk buku tanah secara fisik, kini buku tanah tersimpan berupa file.

Dijelaskannya, target PTSL tahun ini adalah 35.752, sudah terealisasi 33.378 bidang.

“Pemlndaftaran PTSL Parmas masih kami buka hingga 10 Desember 2024. Silakan dimanfaatkan kesempatan ini. Karena di tahun 2026 mendatang, bukti kepemilikan tanah yang diakui hanya sertifikat,” tutur Andri.

Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi atas upaya dari semua pihak khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam mempercepat program sertifikasi tanah di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah.

“Itu berguna untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

Program PTSL, lanjut Endi Faiz, bukan sekadar reformasi administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial. Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya.

Endi juga menyampaikan, dengan sertifikat tanah, bukan hanya untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Namun, juga membuka akses kepada berbagai fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.

Terpisah, Kepala Desa Bener, Khabib Soleh mengatakan, di desanya, sebanyak 2.055 memdaftar PTSL pada tahun naggaran 2024 ini. Sedangkan warga yang tanahnya belum bersertifikat masih banyak, 1.400 bidang.

“Mudah-mudahan tahun depan semua warga mau mendaftarkan diri ikut PTSL. Kendala di desa, rata-rata karena memang mereka kurang paham manfaat sertifikat. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan,” kata Khabib.

Untuk biaya pra atau persiapan PTSL, warga hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp300 ribu. Besaran uangvtersebut telah disepakati melalui musyawarah dan dibuat menjadi Perdes. (NING)