Jatengpress.com, Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.014.525 orang.
“Pemilih laki-laki 506.239 orang dan pemilih perempuan 508.286 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, usai memimpin rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024 di Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Jumat (20/9).
Angka tersebut mengalami penurunan dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada pada 11 Agustus 2024 lalu. Yakni l, 1.015.423, terdiri dari 506.752 laki-laki dan 508.671 perempuan. Angka itu termasuk 6.033 pemilih di 20 TPS lokasi khusus (loksus).
“Tetapi mengalami peningkatan dibanding DPT untuk Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, 1.007.591 pemilih,” imbuh Rofik.
Menurut Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), penurunan terjadi karena beberapa faktor. Antara lain, meninggal dunia atau tercatat ganda dengan di daerah lain.

Siti Nurhayati menyebut, jumlah pemilih mengalami pertambahan dari 6.033 menjadi 6.360 pemilih. Terdiri pemilih laki-laki 3.252 dan perempuan 3.108.
Mengenai adanya pemilih tambahan (DPTb), lanjut Siti Nurhayati, tidak berpengaruh terhadap angka DPT. Dia menyebut alasannya.
“DPTb itu terjadi karena alasan tertentu sehingga pindah memilih. Misal, menjalani tugas belajar atau bertugas di tempat yang jauh dari domisilinya,” terangnya.
Ketua KPU Ahmad Rofik menjabarkan, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang 2024, pihaknya menyiapkan 2.011 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan rincian, 1.991 TPS Reguler dan 20 TPS Loksus.
Ke-20 TPS Loksus tersebar di 7 kecamatan. Di wilayah Tegalrejo 12, Secang (2), Bandongan (2), Candimulyo (1), Dukun (1), Mertoyudan (1) dan Salaman (1).
“Karena pilkada kali ini untuk memilih Gubernur Jateng dan Bupati Magelang, maka yang didata adalah warga Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah,” jelasnya.
Bagi Kabupaten Magelang akan mendapatkan 2 surat suara. Sedangkan warga luar daerah hanya mendapat 1 surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur Jateng. (*)