93 ASN Pemkot Magelang Terima SK Kenaikan Pangkat

Jatengpress.com, Magelang– Sebanyak 93 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Selasa (17/9).

SK Kenaikan Pangkat kali ini diserahkan untuk 2 periode. Yakni, 1 Agustus dan 1 Oktober. Dengan rincian, 16 PNS (periode 1 Agustus) dan 77 orang (periode 1 Oktober).

Wali Kota Magelang M Nur Aziz menyerahkan secara simbolis SK tersebut kepada perwakilan ASN dalam upacara di halaman belakang Kantor Pemkot Magelang.

Aziz mengatakan pentingnya kekompakan (kolaborasi) seluruh ASN dan OPD hingga tingkat Kecamatan/Kelurahan dalam pengelolaan pemerintahan. Dia menyebut ASN Kota Magelang luar biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

“Saya ingin kekuatan kebersamaan yang harus dipupuk, kekompakan ini perlu, kolaborasi. Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan one man show, jangan OPD show,” ujarnya.

Menurut Aziz, OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti jika program-program yang dibuat adalah untuk masyarakat.

Aziz berharap, setelah menerima SK Kenaikan Pangkat, para ASN dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. Serta mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi.

Sebagai informasi, mulai tahun 2024, sejak terbitnya peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode Kenaikan Pangkat yang semula 2 kali dalam satu tahun, berubah menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS tetap mengacu pada PP No. 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12/2002. (*)