Jatengpress.com, Magelang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha kepada ribuan mustahik (penerima zakat) beserta para pendampingnya.
Total bantuan senilai Rp 362.250.000 disalurkan untuk 3.500 mustahik di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jateng Ema Rachmawati dalam Pembekalan dan Pendistribusian Modal Usaha Bagi Mustahik Produktif 2024 di Hotel Atria Magelang, Selasa (3/9).
Tampak hadir Wakil Wali Kota Magelang KHM Mansyur, Ketua Baznas Jawa Tengah KH Ahmad Darodji, Ketua dan Pengurus Baznas wilayah penerima bantuan, dan seluruh mustahik.
Kiai Mansyur mengatakan kegiatan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Baznas dalam memberikan dukungan nyata kepada mereka yang memerlukan.
“Saya percaya, bantuan ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi harapan dan kesempatan bagi masing-masing penerima untuk memperbaiki kondisi ekonominya,” ujar Kiai Mansyur.
Diharapkan, bantuan itu dapat menjadi pendorong bagi mustahik produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas hidup, dan akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ema Rachmawati menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program yang digencarkan sejak 2020 ini. Karena turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
“Sangat membantu karena bantuan ini tak hanya berupa pelatihan, tapi juga modal usaha, hingga peralatan kerja. Tentu ini sangat meringankan mustahik produktif,” ujar Ema.
Kiai Darodji menambahkan, mustahik penerima bantuan sebelumnya telah disurvei oleh pendamping agar tepat sasaran.
“Oleh pendamping, mereka akan dimonitor, diawasi, dan dievaluasi setiap 4 bulan. Sejauh ini, 90-95% mereka berhasil dan usahanya berkembang,” katanya.
Dia menyebut mustahik yang berhak menerima bantuan setidaknya harus masuk 8 golongan (asnaf). Yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjihad) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). ***