JATENGPRESS, PURBALINGGA-Pemerintah Kabupaten Purbalingga membuka 40 Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga teknis yakni 39 kebutuhan umum dan 1 untuk penyandang disabilitas. Pendaftaran dimulai 20 Agustus -6 September 2024 secara daring di portal SSCAN 2024 dengan website sscasn.bkn.go.id.
Yang boleh mendaftarkan dengan usia 18 tahun -35 tahun, semua warga negara Indonesia dan mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif sebesar 3.00 dengan ketentuan
kualifikasi pendidikan dari S1 dan D3 , formasi yang dilamarnya. Selain seleksi administrasi, juga ada seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT yang terdiri 3 tes yakni tes karakteristik kepribadian (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensi umum (TIU).
Nilai Ambang Batas kelulusan untuk kebutuhan umum sebesar 311 point, dengan nilai TWK sebesar 65 point dengan 30 soal, nilai TIU sebesar 80 point dengan sola 36 dan TKP sebanyak 166 point dengan soal 45 sedangkan untuk disabilitas sebanyak 286 point tidak melihat ambang batas TWK. Yang menarik pada penerimaan CPNS Tahun ini pelamar bisa menggunakan nilai SKD tahun 2023. Namun demikian jika sudah menggunakan nilai tahun 2023 maka ditahun 2024 tidak lagi diperkenankan mengikuti tes SKD tahun 2024.
Jika pelamar mengikuti tes SKD tahun 2024 maka nilai yang digunakan hasil seleksi tahun 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat
mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT.
Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Panselnas dan diumumkan melalui https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa menggunakan tautan berikut
https://bit.ly/CPNSPBG24. (sap)