JATENGPRESS,PURWOREJO-DPRD Kabupaten Purworejo mendesak Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan bupati bagi puluhan Perda yang hingga saat ini belum memiliki Perbup. Pasalnya, Puluhan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo yang telah disyahkan oleh Gubernur hingga tahun 2024 ini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup), sehingga secara teknis Perda itu belum bisa digunakan secara maksimal.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Evaluasi Peraturan Daerah (Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati), antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat Gedung B Lantai 1 DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (06/08/2024).
“Kita rapat Bapemperda, evaluasi terkait Perda- perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati mulai tahun 2019 sampai tahun 2024 ini. Sepanjang tahun 2019 hingga 2024 ini sudah ada total 82 Perda yang telah disyahkan, tapi itu sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti, ada perda yang tidak mengamanahkan Perbup, ada juga Perda yang memang belum ditindaklanjuti itu tadi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Rr Nurul Komariyah, saat ditemui usai rapat.
Disebutkan Nurul, dari jumlah Perda yang telah disyahkan, hingga tahun 2024 ini, yang sudah ditindaklanjuti baru ada 22 Perda, adapun 10 Perda tidak mengamanahkan Perbup dan 33 Perda lainya belum ditindaklanjuti penyusunan Perbupnya.
“Ya, hari ini kita kumpulkan untuk menyamakan persepsi, mengamanahkan bersama kapan Perda tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah terkait,” sebut Nurul.
Nurul Komariyah yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB mengemukakan, sejumlah alasan teknis mengemuka kenapa puluhan Perda tersebut belum bisa memiliki Perbup, diantaranya terkendala karena pergantian pejabat di perangkat daerah sehingga Perbupnya belum disusun, ada juga karena OPD lebih memprioritaskan Perbup- perbup yang sifatnya mendesak.
“Ini apalagi Perda- perda yang merupakan inisiatif dewan yang kemudian mereka belum berkepentingan jadi penyusunanya jadi lambat,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam rapat itu kemudian terjadi kesepakatan bersama, untuk Perda- perda di tahun 2024 ini akan menjadi target penyusunan Perbup di tahun 2025 mendatang, sedangkan Perda- perda yang belum ditindaklanjuti sepanjang tahun 2019 hingga 2023, di targetkan hingga akhir tahun ini bisa selesai, dengan melihat skala prioritas, utamanya bagi Perda- perda yang sifatnya wajib layanan dasar.
“Terdapat Perda yang mendesak untuk ditindaklanjuti diantaranya terkait dengan penanggulangan kemiskinan, sebenarnya sudah kita buat Perda ditahun 2019 tapi Perbupnya belum ditindaklanjuti, juga ada Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas, itu juga belum ditindaklanjuti, sebetulnya ditahun 2018 sudah mau kita terbitkan tapi kita tarik, kita angkat karena menang Perbupnya belum disusun, sudah terlalu lama, dulu sebetulnya sudah pembahasan tapi terus kemudian selama tiga tahun ini berhenti jadi kita sarankan untuk pembaharuan tim, agar nanti ada penyegaran untuk segera disusun Perbupnya. Nanti untuk evaluasi dewan selanjutnya, kan kita diakhir tahun atau diawal tahun biasanya ada evaluasi Perda- perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbupnya, nah itu nanti kita tagih semua sesuai dengan komitmen mereka,” paparnya.
Kesekapatan bersama atau komitmen untuk menindaklanjuti Perbup sudah dilakukan, dan Nurul berharap hingga akhir tahun Perda- perda tersebut bisa segera ditindaklanjuti terlebih bagi yang sudah masuk harmonisasi, Perda itu bisa diselesaikan cepat di bulan ini juga.
“Harapanya mereka sesuai dengan komitmen bisa menyelesaikan Perbup karena ini menyangkut dengan implementasi Perda, yaitu Perda- perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup kan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, apalagi menyangkut teknis, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan ini memang harus diupayakan segera disusun Perbupnya,” harapnya.
Dalam rapat itu akhirnya terjadi kesepakatan dan komitmen bersama antara Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti Perda yang belum memiliki Perbup.
Disampaikan, rapat evaluasi itu merupakan rapat terakhir bagi Rr Nurul Komariyah, yang akan selesai menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo, hingga 14 Agustus 2024 besok. Hasil rapat itu akan menjadi PR bagi anggota dewan berikutnya untuk mengawal, dan Bapemperda berikutnya diharapkan bisa mengawal untuk penyusunan Perbup bagi Perda yang belum ditindaklanjutinya.
“Karena besok saya sudah tidak menjabat lagi kan biar husnul khotimah lah, dan tetap menjadi tanggung jawab saya selaku ketua Bapemperda. Ya mudah- mudahan Bapemperda kedepan bisa lebih berkualitas, kinerjanya lebih baik, tugas dan kewajibanya menjadi meningkat, harapanya anggota dewan kedepan juga lebih kreatif, lebih inovatif karena Bapemperda itu sifatnya tidak hanya rutinitas tapi barangkali untuk meningkatkan kapasitas, karena produk- produk daerah itu juga didukung dengan kapasitas sumberdaya yang membahas dari legislatif,” ucapnya.
Nurul juga mengaku usai tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD, dirinya akan kembali kemasyarakat sebagai aktivis.
“Saya kembali kemasyarakat, karena saya kan aktivis, ya insyaallah tetep dimasyarakat, saya banyak di Ormas, ada JPPPM, Muslimat, alhamdulillah masih banyak yang dibutuhkan oleh mereka,” tandasnya. (MAY)