Kualitas Pelayanan Publik Cerminan Kualitas Pemerintahan

JATENGPRESS, MAGELANG – Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan, di era perkembangan zaman seperti sekarang, semuanya dituntut untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik merupakan cerminan dari kualitas pemerintahan,” katanya, saat melaunching Si Dukun Desa (Siap Melayani Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat Desa) di Balai Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Senin (5/8).

Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peranan penting dalam menyediakan  pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, efektif dan efisien.

Guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, Disdukcapil, camat dan pemerintah desa memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki KTP elektronik.

Selain berguna untuk kebutuhan administrasi kependudukan sehari-hari, tetapi juga sebagai syarat utama untuk berpartisipasi dalam pilkada.

“Dengan inovasi tersebut warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, cukup datang ke balai desa,” katanya, diwakili Sekda Adi Waryanto yang sempat membagikan buku kepada murid SDN Banyubiru.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan inovasi pelayanan guna memudahkan dan mendekatkan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Selain itu, Disdukcapil terus melakukan perekaman jemout bola, baik di sekolah, kecamatan, desa dan tempat potensual lainnya guna menuntaskan wajib KTP-el. Bagi yang belum melakukan rekam dan sekaligud menjaring penduduk pemula yang berumur 16 tahun untuk turut serta dalam perekaman data KTP-el.

Si Dukun Desa merupakan model pelayanan administrasi kependudukan di ddsa dengan memanfaatkan Sistem Informasi administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sementara ini, baru tujuh desa yang menjadi pilot project penerapan inovasi ini,” katanya.

Anta menyebut 7 desa dimaksud. Yakni, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun; Banyuwangi (Bandongan); Balerejo (Kaliangkrik); Tegalsari dan Tempursari (Candimulyo); Ketep (Sawangan); dan Sriwedari (Salaman).

Anta berharap, seluruh desa/kelurahan dapat menyusul 7 desa tersebut dalam memberikan pelayanan adminduk dengan memanfaatkan SIAK. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk pengajuan dokumen kependudukan.

“Pada hari ini juga dilaunching dimulainya tahapan pembentukan Desa Sadar Adminduk untuk Desa Banyubiru,” katanya.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester I 2024, capaian kepemilikan KTP-el 99,32%. Artinya, masih ada 6.960 wajib KTP-el belum melakukan rekam.

Adapun penduduk Kabupaten Magelang yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) per 2 Agustus 2024 baru 45.290, baru 30% dari target nasional wajib KTP-el atau sekitar 300.000-an dari total penduduk Kabupaten Magelang.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandayanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan inovasi “Si Dukun Desa” oleh Disdukcapil Kabupaten Magelang. (*)