Anggota Dewan Purna Berhak Dapat Pensiun

JATENGPRESS, REMBANG – 45 orang pimpinan dan anggota DPRD Rembang periode 2019 – 2024 yang berakhir masa jabatannya, berhak mendapatkan semacam uang pensiun, dengan nama hak jasa pengabdian.

Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan, besaran hak jasa pengabdian sudah di atur. Kalau menjabat penuh selama 5 tahun, maka memperoleh 5 kali uang representasi.

Ia memperinci, uang representasi Ketua DPRD Rp 2.100.000, maka dikalikan lima, totalnya Rp 10.500.000.

“Wakil Ketua DPRD kalau nggak salah Rp 1.675.000 kali lima, terus yang anggota biasa kira-kira Rp 1.570.000 kali lima. Kalau misalnya yang jadi DPRD melalui pergantian antar waktu, tinggal mengalikan sesuai waktu menjabat. Jika tiga tahun ya kalikan tiga,” terang Nur Purnomo.

Dari total 45 anggota DPRD Rembang periode 2019 – 2024, masing-masing 26 orang kembali terpilih, sedangkan 19 lainnya tidak lagi menjabat pada periode saat ini, 2024 – 2029. 

Mereka yang terpilih, dilantik di ruang paripurna gedung DPRD Rembang, Selasa 20 Agustus 2024. (yon)