Pemkab Magelang Pending Rencana Bangun IPLT Dekat TPST Pasuruhan

Magelang, Jatengpress.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan, Mertoyudan, terganjal.

Masyarakat Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, yang tinggal tidak jauh dari kawasan TPST Pasuruhan menolak rencana tersebut.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menemui dan mengapa puluhan warga Nglerep. (Tri Budi H)

“Masih banyak jalan, masih banyak cara yang bisa kita tempuh, untuk bagaimana caranya agar IPLT itu tidak dibangun di lokasi tersebut,” kata Ketua Forum Masyarakat Menolak IPLT, Gunawan Sukmana, usai pertemuan dengan Pj Bupati Magelang, di Ruang Melati Kantor DPUPR Kabupaten Magelang, Selasa (03/12) sore.

Sebelum pertemuan, puluhan warga Nglerep membentangkan spanduk bertulisan aspirasi mereka. “Kami Masyarakat Deyangan Menolak dengan bentuk apapun adanya pembangunan IPLT di sekitar TPST Pasuruhan”.

Gunawan berharap, pembangunan IPLT agar direlokasi yang jauh dari kawasan pemukiman. Karena, menurut Gunawan, keberadaan IPLT akan berdampak buruk yang selama ini dirasakan dengan adanya TPA (tempat pembuangan akhir) sampah yang sekarang telah berubah menjadi TPST.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, untuk sementara rencana pembangunan IPLT tersebut dipending dan ditelaah kembali. 

“Akan kita kaji lebih mendalam selain juga mendengar aspirasi masyarakat,” tukasnya.

Sebenarnya, kata Sepyo, pembangunan IPLT merupakan kebutuhan wajib yang harus dipenuhi di setiap kabupaten terkait dengan sanitasi. 

“Program IPLT merupakan kewajiban untuk mewujudkan Kabupaten Sehat dan Sanitasi Aman,” katanya. 

Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, mengatakan, untuk pembangunan IPLT di kawasan TPST Pasuruhan sudah disiapkan anggaran Rp 8 miliar dari APBD 2024.

“Itu baru untuk pengadaan tanah seluas 11.000 meter persegi. Anggaran itu belum termasuk untuk pembangunan fisiknya,” ujar David.

Tahun depan dianggarkan lagi untuk pembuatan dokumen lingkungan yang akan dipenuhi dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat. 

“Jadi juga akan ada DED (development engeneering design) yang menyerap berbagai keluhan-keluhan masyarakat agar dapat diminimalisir,” terangnya. (TB)