Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Jatengpress.com Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Jumat (8/11) mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Mk ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (7/11/2024)

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

“Adapun tempat kejadiannya pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor DH di Desa Gedong Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” kata Anom.

Anom menjelaskan, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario DK 4035 QT. Kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan diambil dengan alasan akan diserahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak dikembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (Pm)