Bawaslu Wonogiri Tangani Sejumlah Pelanggaran

Jatengpress.com Wonogiri – Selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan empat temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

‘’Tiga laporan masyarakat tersebut, satu laporan diantaranya tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan dua lainnya masih dalam proses analisis. Sedangkan temuan dugaan pelanggaran kami lakukan penelusuran dan tiga diantaranya tidak dapat ditindaklanjuti dan yang satu masih dilakukan analisis,’’ kata Antonius Joko Wuryanto, Ketua Bawaslu Wonogiri saat ditemui di sela-sela acara  ‘Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024’  di Lapangan Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Sabtu (23/11).

Apel tersebut diikuti seluruh Panwascam se Wonogiri dan dihadiri Forkompimda Wonogiri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komisioner KPU dan Wawaslu Wonogiri.

Lebih lanjut, Joko menuturkan, dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu tersebut, umumnya soal netralitas. Namun Joko tidak merinci netralitas yang dimaksud. Juga tidak menyebut dari pendukung mana.

Disinggung perihal Apel Siaga, Joko menegaskan bahwa  di saat hari tenang  banyak tugas-tugas yang harus dilakukan oleh jajarannya.  ‘’Tugas sudah menanti menjelang tahapan masa tenang,  pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak tahun 2024 ini,’’ kata Joko

Pada masa tenang seluruh anggotaPanwascam ditugaskan untuk melakukan kegiatan patroli pengawasan,  melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, di antaranya kegiatan kampanye pada masa tenang yang meliputi: Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang; kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang; pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang; kegiatan politik uang pada masa tenang; penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang; dan intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih;