Jatengpress.com, Purworejo – Kasus karaoke yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memasuki babak akhir. Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi telah menerbitkan SK pembongkaran terhadap dua karaoke yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Dinas PUPR, Ir Suranto melalui Kabid Tata Ruang Yusuf Syarifudin saat ditemui menerangkan bahwa, Pjs bupati mengekuarkan dua surat keputusan untk dua bangunan karaoke yang melanggar. Pertama adalah SK Bupati Nomor 100.3.3.2/833/2024 untuk Karaoke ZK2 di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Sedangkan untuk pembongkaran Karaoke Oct yang berada di Jalan Niten, Desa Popongan, Kecamatan Purwodadi, Bupati Purworejo menerbitkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/832/2024. Kedua SK ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2024.
“Menindaklanjuti gelar perkara di Kementrian ATR/BPN pada tanggal 7 agustus 2024 lalu, ada 10 poin hasil. Pemda diminta melaksanakan poin ke-8 yaitu mengenakan sanksi administrasi maksimal terhadap obyek pelanggaran dalam bentuk penerbitan surat perintah pembongkaran. Surat perintah itu harus memuat batas waktu pembongkaran 60 hari kalender sejak SK tanggal 9 Oktober 2024,” terang Yusuf di kantornya, Senin (21/10/2024).
Isi surat tersebut memerintahkan agar pemilik usaha (karaoke) melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebetulnya sekarang ranah penertiban, jika dalam 60 hari kalender, misal tidak diaksanakan, pemilik usaha tidak membongkar karaoke miliknya, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Penandatanganan SK tanggal 9 Oktober 2024 lalu, 60 hari kalender awal (9) Desember 2024 mendatang,” ujar Yusuf.
Keputusan ini telah menjadi keputisan di tingkat pemerintah pusat, bukan hanya Pemda Purworejo. Karena saat gelar perkara ditablndatangani oleh Dirjen Pengendalian, Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian para PPNS (Penyidik PNS) di Kementrian ATR BPN dan beberapa pejabat dari Purworejo yakni, Pj Sekda Achmad Kurniawan Kadir, Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo, Kadinas PUPR Suranto juga ada Kadinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Hadi Sadsila.
Pihak Dinas PUPR dan Satpol PP saat ini masih melakukan pengawasan terhadap karaoke ZK2 dan Oc, apakah sudah dibongkar atau belum.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menegaskan bahwa, memang ada kesalahan ketik dalam sertifikat tanah yang dipegang oleh pemilik Karaoke Oc. Akan tetapi kesalahan tersebyt telah diperbaiki, dari semula berbunyi lahan pekarangan menjadi sawah.
“Sertifikat itu merupaka salinan buku tanah. Jadi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Buku Tanah yang sah adalah data yang ada di buku tanah. Sertifikat menjadi alat bukti kuat, sepanjang data yurudis dan fisik, sesuai dengan yang ada di buku tanah dan surat ukur. Sementara yang dimiliki oleh pemilik karaoke Oc (di Jalan Niten) hanya sertifikat (lama yang salah ketik). Yang otentik itu ya yang ada di buku tanah, berbunyi lahan tersebut merupakan sawah bukan pekarangan,” tegas Andri.
Sesuai dengan P4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), harus sesuai dengan aturan tata ruang. Hal ini dipertegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penatagunaan Tanah.
Pada Pasal 8 berbunyi ‘pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah’.
Kemudian pada Pasal 10 (2) ‘apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
“Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2), apabila pemilik tidak menggunakan (memanfaatkan) tanah sesuai dengan RTRW, akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Andri.
Selain Karaoke Oc yang melanggar aturan pemanfaatan tanah, Karaoke ZK2 juga melanggar. Karena bnagunan karaoke tersebut menutup saluran air milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). NING