Kedepankan Pelayanan kepada Masyarakat, Hakim PN Semarang Tidak Ikut Cuti Massal

Jatengpress.com, Semarang – Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan banyaknya tugas memimpin persidangan yang tidak boleh ditunda, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang tidak ikut mengajukan cuti massal nasional 7-11 Oktober 2024.

Seruan cuti massal se-Indonesia dilakukan para hakim yang tergabung dalam gerakan Seruan Hakim Indonesia (SHI) di Jakarta, sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim.

Juri Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi SH MH menerangkan, atas adanya gerakan itu, para hakim di PN Semarang mengucapkan terimakasih, karena merupakan bentuk memperjuangkan hak kesejahteraan hakim.

Namun apabila cuti dilakukan secara bersama-sama dan dalam waktu berhari-hari, maka akan ada dampak terganggunya pelayanan persidangan.

Apalagi apabila ada jadwal-jadwal sidang yang harus dilakukan cepat tidak boleh ditunda, misalnya praperadilan.

Tahanan pun tentu dibatasi masa penahanannya, dan membutuhkan masa persidangan yang tidak boleh ditunda-tunda.

Apabila hakim bersama-sama melakukan cuti serentak selama berhari-hari, yang tujuannya untuk menuntut kenaikan kesejahteraan, maka hak asasi para tahanan akan terlanggar apabila semua hakimnya cuti dan kdak melakukan persidangan.

“Kami berterimakasih ada niatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Terkait cuti serentak kami di PN Semarang ini tetap aaja menjalankan fungsi tugasnya saja, dengan alasan kami tidak dapat melaksanakan cuti untuk kegiatan itu. Alasannya karena di PN Semarang ini jumlah perkara tinggi, sehingga pelayanan masyarakat jangan sampai terabaikan oleh tujuan (aksi cuti massal, red) tersebut. Namun demikian, atas gerakan itu (cuti massal, red) yang diinisiasi oleh rekan-rekan hakim muda, sepanjang itu untuk kesejahteraan hidup ya kami berterimakasih. (Seruan cuti massal) Ini kan inisiasi bukan dari organisasi, tapi dari hakim-hakim muda, ya itu silahkan silahkan saja,” kata Haruno kepada Jatengpress.com, di kantornya, PN Semarang.

Oleh karena itu Haruno menegaskan jajaran hakim PN Semarang tetap menjalankan tugas memimpin sidang sperti biasa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai, dan hak masyarakat untuk mencari keadilan tetap terlayani dengan baik.

Diakuinya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang di dalamnya memuat tentang kesejahteraan hakim, memang sampai sekarang belum ada kenaikan gaji maupun tunjangan
hakim, termasuk hakim PN Semarang.

Meski demikian, jika hal itu disikapi dengan melakukan cuti massal, meski cuti merupakan hak hakim, namun apabila dilakukan bersama-sama, akan berdampak kepada terganggunya pemenuhan hak asasi warga yang membutuhkan pelayanan persidangan.

“Kami tetap mengutamakan untuk melayani masyarakat. Hakim di PN Semarang ada 50, termasuk hakim ad hoc. Ditambah pegawai honorer yang jumlahnya ada duapuluhan. Di antara mereka ada dari luar Jawa, kebanyakan menetap atau tinggal di rumah dinas atau lainnya, bukan yang harus pulang (dilaju, red). Mereka ini memiliki jadwal persidangan, dan sejauh ini jadwal sidang tetap normal,” papar Haruno didampingi Hakim PN, Hadi Sunoto SH MH.

Para hakim ini dalam sehari sidang dalan majelis, setiap majelis mengagendakan sidang masing-masing. Satu majelis bisa sampai 10 agenda sidang.

PN Kelas I Semarang banyak pekerjaan. Praperadilan waktunya tiga hari. Untuk anak, ada batas masa penahanan. Kalau (hakimnya) cuti (semua), maka bisa geger, masa penahanan habis,” tandasnya. (Cip)