Dua Remaja Dibekuk  Satrekrim Polres Wonogiri, Curi Motor

Jatengpress.com, Wonogiri – Dua remaja warga Jawa Timur dibekuk Satuan  Reskrim Polres Wonogiri lantaran  diduga kuat telah mencuri motor  di Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.

‘’Pelaku berinisial IMF (16), dan MAW (15), keduanya merupakan warga Kota Batu Provinsi Jawa Timur, sedangkan korbannya adalah Amar Maruf (42)  warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri,’’ jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H, Jumat (18/10).

Usut punya usut, lanjut Anom,  tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya. ‘’Salah satu orangtua pelaku ini semula pernah tinggal di rumah korban, namun karena suatu permasalahan orangtua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu,’’ papar AKP Anom Prabowo.

Pada saat di kampung halamannya tersebut, orangtua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku. Gara-gara permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.

“Diduga karena jengkel, pelaku nekat ke rumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” paprnya.

AKP Anom menceritakan, kejadian bermula pada Sabtu (12/10/2024)  di rumah korban di Desa Kayuloko Kecamatan  Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG didalam garasi rumahnya.

Namun keesokan harinya, motor tersebut tidak ada di dalam garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/10/2024) berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamanya.

Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orangtuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Terbaru