Bikin atau Perpanjangan SIM, Ini Biaya, Tempat dan Waktunya

Jatengpress.com, Purworejo – Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru, yakni Perkap Nomor 2 tahun 2023, biaya pembuatan SIM masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP SIM dibagi menjadi dua yaitu perpanjangan dan pembuatan baru.

Kasat Lantas Polres Purworejo, Polda Jateng AKP Untung Ariono melalui Baur SIM Aipda Lucas Susanto menjelaskan bahwa, sesuai dengan Perkap, proses penerbitan SIM, baik baru atai perpanjangan, pemohon harus melaksanakan tes kesehatan jasmani dan rohani.

“Untuk tes kesehatan jasmani dan rohani ada kantor kesehatan yang telah ditunjuk oleh Biddokkes Polres Purworejo. Sedangkan untuk test psikologi ada di depan TK Kemala Bhayangkari Purworejo, eks Kantor Unit BRI (ATM BRI),” tutur Aipda Lucas saat diwawancara di Gedung Satuan Penyelenggara Administarasi SIM (Satpas) Polres Purworejo, Selasa (22/10/2024).

Setelah semua berkas lengkap, pemohon bisa datang ke Satpas Polres Purworejo. Untuk biaya (non test kesehatan) sesuai dengan Perkap, Perpanjangan SIM C Rp75.000. Jika permohonan baru biaya Rp80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, B1 Umum atau peningkatan SIM dikenai biaya PNBP Rp100.000. Jika membuta baru, Rp120.000.

Pemohon SIM perlu pula mengetahui hari dan jam buka layanan SIM di Satpas Polres Purworejo. Satpas buka setiap hari selama seminggu, Senin hingga Sabtu.

“Pelayanan di Satpas tiap Hari Senin-Kamis pendaftaran mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Hari Jumat tutup pukul 11.00 WIB dan Hari Sabtu tutup pendaftaran pukul 10.00 WIB,” jelas Aipda Lucas.

Ia menjelaskan, setiap hari, rata-rata pemohon SIM di Kabupaten Purworejo mencapai 100 orang. Baik permohonan baru atau pun perpanjangan SIM.

“Sekarang ini pemohon SIM banyak yang lulus karena test AVIS (Audio Visual Integrtaed system) lebih gampang dan bisa dipelajari di Youtube. Untuk test praktiknya, lintasan praktik sekarang sudah disederhanakan,” tuturnya.

Selain Satpas, para pemohon SIM juga bisa datang ke layanan-layanan SIM Keliling yang ada. Untuk Hari Selasa, SIM Kelilinh di Halaman Kantor Kecamatan Kutoarjo mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Hari Rabu di Kantor Kecamatan Purwodadi, Kamis di Kantor Kecamatan Pituruh dengan jam yang sama.

Sedangkan Hari Jumat di Kantor Kecamatan Butuh mulai pukul 08.00-10.30 WIB. Hari Sabtu di Jodo Plaza mulai pukul 14.00-16.00 WIB.

“Untuk Hari Senin, layanan SIM Keliling libur karena fokus di Satpas,” pungkas Aipda Lucas. NING