Balai Monitor Kelas I Semarang Musnahkan Alat Telekomunikasi Hasil Razia Penertiban

Jatengpress.com, Semarang – Balai Monitor Kelas I Semarang yang berada di bawah naungan Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), melakukan kegiatan pemusnahan 48 barang bukti alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi dengan frekwensi ilegal.

Alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan di tahun 2024 ini.

Pasalnya, peralatan telekomunikasi milik warga tersebut digunakan tanpa menggunakan frekwensi resmi atau legal yang terdaftar, sehingga mengganggu jalur telekomunikasi legal.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Rabu (2/10), bertempat di halaman Kantor Balai Monitor Kelas I Semarang, Kompleks Semarang Indah Madukoro, dengan cara dilindas menggunakan kendaraan stoom Walsh.

Hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, selain Kepala Balmon Kelas I Semarang Supriyadi, juga unsur dari Polda Jateng, serta asosiasi stsdiun radio amatir.

Supriyadi, Kepala Balmon Kelas I Semarang pada acara pemusnahan perangkat telekomunikasi frekwensi ilegal tersebut menerangkan, pihaknya telah melaksanakan penghapusan barang bukti hasil kegiatan pengenaan gangguan yang melakukan pelanggaran.

“Barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah alat komunikasi dan perangkat rakitan yang kalau digunakan akan mengganggu frekwensi resmi. Maka sebagai fungsi pengawasan dan pengendalian, kami melakukan kegiatan pengendalian,” ungkap dia.

Barang bukti hasil penertiban yang dimusnahkan kalo ini sebanyak 48 unit, meliputi berbagai macam barang perangkat telekomunikasi. Adsma radio, perangkat handy talkie, antena, cpu komputer, perangkat internet, dan lainnya.  Disita dari berbagai daerah di Jawa Tengah, dengan jumlah terbanyak dari kawasan Kota Semarang.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak sebanyak tahun 2023 lali, dimana dari hasil razia tahun kemarin berhasil diamankan sebanyak 130  perangkat. 

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan frekwensi. Balmon memiliki alat monitoring untuk pelacak. Kami juga memiliki stasiun yang tersebar di wilayah Jateng yang bisa dilakukan melalui remote. Kalau ada frekwensi liar, kita kendalikan dengan kita remote,” kata dia.

Sanksi yang diterapkan bagi masyarakat pengguna telekomunikasi dengan frekwensi tak berizin, menurut Supriyadi, mengacu UU Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja.

“Kalau pelanggaran berulang bisa sanksi pidana. Untk sanksi denda diterokan kepada  pelanggaran frekwensi maupun perangkat, maka kita kenakan sanksi administrasi. Kalau pelanggaran berulang kita terapkan pidana dengan pendampingan dari korwas Polda,” imbuhnya.  (Cip)